BANJARBARU – Pada awal Februari 2026, Pemerintah Kota Banjarbaru memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah ini untuk melengkapi dokumen izin lingkungan.
Namun, sudah hampir satu bulan, proses pengurusan dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) milik semua SPPG belum juga rampung.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Banjarbaru, Akhmad Arie Wijaya Abdur menyebut, kendala utama berada pada penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Kalau untuk IPAL, Alhamdulillah mereka sudah berproses, termasuk renovasi dan perbaikan,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin baru-baru tadi.
Namun, lanjut Arie, persoalan muncul pada pengurusan SPPL karena KBLI yang tercantum belum sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena badan usaha berbentuk yayasan yang berkedudukan di Jakarta. Proses penambahan KBLI harus dilakukan melalui sistem pusat, sementara pengelola di daerah mengalami keterbatasan akses.
“Yayasannya tidak memberikan username dan password untuk penambahan KBLI di lokasi kegiatan, sehingga prosesnya cukup terkendala,” jelasnya.
DLH saat ini terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta pihak lain untuk mencari solusi.
“Ini memang harus ada koordinasi antara pihak terkait, seperti PTSP dan instansi teknis, agar ada jalan tengah sesuai aturan,” pungkas Arie.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief