Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

PTAM Bandarmasih Diduga Serobot Lahan Warga, Anggota DPRD Kalsel Minta BPN Ukur Ulang

Endang Syarifuddin • Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:42 WIB

DESAK UKUR ULANG: Komisi I DPRD Kota Banjarmasin memfasilitasi pertemuan antara Alimin, pihak PTAM Bandarmasih, dan BPN Banjarmasin untuk membahas sengketa batas tanah.
DESAK UKUR ULANG: Komisi I DPRD Kota Banjarmasin memfasilitasi pertemuan antara Alimin, pihak PTAM Bandarmasih, dan BPN Banjarmasin untuk membahas sengketa batas tanah.

BANJARMASIN – Sengketa batas tanah antara warga dan PTAM Bandarmasih mencuat hingga ke DPRD Kota Banjarmasin. Seorang warga bernama Alimin mengadukan dugaan penyerobotan lahan miliknya di kawasan Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, yang diklaim masuk wilayah PTAM Bandarmasih.

Alimin mengungkapkan, lahannya pernah masuk program konsolidasi tanah perumahan pada 1997. Namun, hasil di lapangan dinilai tidak sesuai kesepakatan awal. Ia mengklaim luas tanahnya berkurang sekitar 390 meter persegi. “Seharusnya luas tanah kami 9.391 meter persegi. Sekarang tinggal sekitar 9.001 meter persegi. Ada sekitar 390 meter persegi yang hilang,” ujarnya, Jumat (27/2).

Ia menyebut, di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya telah terbit Sertifikat Nomor 28 Tahun 2014 atas nama PTAM Bandarmasih. Meski dinyatakan sah secara hukum, ia menilai proses penerbitannya bermasalah. “Saya tidak pernah menandatangani berita acara atau pembahasan batas tanah,” tegasnya.

Menurut Alimin, pagar yang dibangun PTAM Bandarmasih diduga masuk ke wilayah tanahnya. “Pagar itu dibangun sesuai sertifikat mereka, tapi masuk ke tanah kami,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Utama PTAM Bandarmasih, Zulbadi memastikan pemasangan pagar masih sesuai dokumen resmi perusahaan. “Yang jelas, pagar kami masih sesuai dengan sertifikat yang kami miliki. Acuan kami adalah sertifikat,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan ini sudah melalui proses mediasi hingga lima kali tanpa kesepakatan. “Kalau memang harus geser pagar, kami siap, dengan catatan ada dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah mengatakan pihaknya telah memfasilitasi rapat bersama Badan Pertanahan Nasional, kelurahan, kecamatan, bagian hukum, dan PTAM Bandarmasih. Dari rapat tersebut, DPRD mendorong pengukuran ulang lahan dari titik patok awal. “Kita minta diukur ulang dari patok asal,” ujar Aliansyah.

Ia menjelaskan, berdasarkan peta yang dipaparkan, posisi lahan PTAM Bandarmasih terlihat sesuai data. Namun, klaim tersebut berbeda dengan yang diyakini warga. Perbedaan ini, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut diduga akibat hilangnya patok batas tanah sejak proses konsolidasi. Dalam konsolidasi, terjadi pemotongan sekitar 18 persen untuk kepentingan jalan dan fasilitas umum.

Aliansyah menegaskan, wacana ganti rugi tidak bisa dilakukan tanpa kepastian hukum. “Kita arahkan untuk ukur ulang saja dengan BPN. Supaya jelas patok dan batas tanahnya,” pungkasnya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#PTAM Bandarmasih #sengketa #lahan