Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Respons Somasi! Strategi Penanganan Banjir Pemko Banjarmasin Bakal Diuji Dalam Audiensi

Zulvan Rahmatan • Jumat, 27 Februari 2026 | 14:54 WIB

PEMERINTAH: Balai Kota Banjarmasin di Jalan RE Martadinata. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
PEMERINTAH: Balai Kota Banjarmasin di Jalan RE Martadinata. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menjadwalkan audiensi dan jawaban tertulis merespons somasi yang dilayangkan Citizens Lawsuit Calap pada sekitar pertengahan bulan ini.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Jefrie Fransyah menjelaskan somasi yang diterima berisi sejumlah tuntutan, terutama soal penanganan banjir, penanganan sungai, penyusunan master plan dan lainnya.

“Sejumlah tuntutan itu mereka ingin pemerintah daerah melakukannya,” ujarnya. Jumat (27/2/2026).

Jefrie menegaskan, bagaimanapun masyarakat berhak untuk menyuarakan aspirasinya. Pihaknya sangat menghormati dan menjadikan somasi ini sebagai langkah menerima masukan dan kritik untuk Pemda. 

“Jawaban tertulis akan segera disampaikan dan audiensi akan segera dijadwalkan. Dengan ada pertemuan bersama penggugat, penanganan sungai dan banjir akan lebih baik,” harapnya.

Terkait audiensi, Pemko Banjarmasin sudah mengkomunikasikan ini dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait persiapan, termasuk ke Dinas PUPR, Disperkim, DLH dan BPBD. “Terkait bahan dan keterangan yang diminta akan disiapkan oleh masing-masing SKPD,” beber Jefrie.

Sebelumnya, Citizens Lawsuit resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Banjarmasin pada Kamis, (12/2/2026) lalu, sebagai koreksi konstitusional terhadap penanganan banjir yang dinilai belum memberi dampak signifikan.

Menurut salah satu penggagas citizens lawsuit, Subhan Syarief menilai sudah cukup banjir dibiarkan dengan alasan yang selalu sama, seperti cuaca ekstrem dan kondisi geografis Banjarmasin di bawah permukaan laut. “Padahal ini persoalan tata kelola,” tegas arsitek sekaligus pakar tata kota ini.

Ia menyebut, somasi yang dilayangkan bersama Prof. Hadin Muhjad ini bukan manuver politik, apalagi ancaman. Somasi adalah pemberitahuan resmi bahwa ada kewajiban hukum yang belum dijalankan secara memadai. 

“Sebab itu, kami memberi ruang perbaikan sebelum masuk ke pengadilan,” ungkap Subhan.

Selama ini, Pemko Banjarmasin dinilai hanya melakukan pendekatan penanganan banjir yang terkesan menyederhanakan persoalan. Fokus diperbanyak pada pembangunan drainase, saluran diperlebar, ditambah dan dibeton.

Namun, lupa selama ini sungai telah dibiarkan menyempit dan dangkal oleh sedimentasi dan tekanan ruang. Belum lagi, kawasan resapan menyusut akibat alih fungsi lahan.

Ia menekankan, solusi utama bukan soal pendekatan tambal sulam. Melainkan pada segi tata kota yang tidak lagi dibuat untuk bisa berdampingan dengan air.

“Bukan pada aspek saluran drainase semata. Masalah utamanya ada pada desain kota yang dibuat tidak lagi bersahabat dengan air,” ujarnya lugas.

Subhan Syarief, Prof. Hadin Muhjad dan tim meminta audiensi resmi dalam waktu 30 hari kerja sejak somasi tersebut dilayangkan. Menurutnya, ini itikad baik dan penting sebagai ruang dialog, bukan formalitas.

Pihak penggugat dapat memaparkan langsung konsep roadmap, model tata kelola terpadu hingga desian kelembagaan yang diusulkan melalui audiensi. Utamanya, menjelaskan secara teknis dan ilmiah apa yang menjadi tuntutan dan menghindari kesalahan tafsir. 

“Supaya pemerintah memahami bahwa ini bukan kritik kosong, tapi tawaran solusi berbasis kajian,” bebernya.

Menurutnya, pengadilan adalah jalan terakhir jika audiensi yang membawa langkah-langkah korektif diabaikan. Maka jalur hukum dirasa sudah layak ditempuh jika audiensi tak tercapai.

Perlu diingat, somasi ini tidak menuntut kompensasi finansial atau ganti rugi, namun akan berbicara lebih soal tanggung jawab sistematik. Somasi memberi waktu 60 hari kerja bagi pemerintah untuk menunjukan langkah korektif substantif, bukan sekedar jawaban administratif.

Editor : Sutrisno
#Banjir #banjarmasin