Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Meresahkan Publik, Truk Bongkar Muat di Sekitar Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Perlu Kantong Parkir

Maulana Radar Banjarmasin • Selasa, 24 Februari 2026 | 11:32 WIB

BOTTLENECK: Antrean truk trailer meluber ke jalan raya di Kawasan Lingkar Selatan.
BOTTLENECK: Antrean truk trailer meluber ke jalan raya di Kawasan Lingkar Selatan.

BANJARMASIN – Dinas Perhubungan Banjarmasin menaruh perhatian serius terhadap maraknya parkir truk di bahu Jalan Lingkar Selatan yang kian meresahkan masyarakat. Larangan parkir di badan jalan telah disosialisasikan melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik, termasuk kawasan Pasar Yuka. Dishub juga sudah menggelar pertemuan dengan pengusaha angkutan untuk mencari solusi.

Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan para pengusaha masih meminta waktu untuk menyiapkan lokasi parkir khusus. Namun, pelanggaran di lapangan masih terus terjadi. Terutama oleh truk yang menunggu jadwal masuk pelabuhan.

Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan jalan, dan menghambat arus keluar masuk kendaraan. “Parkir di badan jalan, apalagi di area dekat Pelabuhan, itu membuat penyempitan. Akan ada perlambatan karena parkir tadi,” ujar Slamet, Senin (23/2).

Ia menjelaskan, sebagian besar truk yang terparkir tidak sedang beroperasi. Melainkan menunggu proses bongkar muat atau konsolidasi barang. “Sebagian besar mereka menunggu jadwal masuk pelabuhan. Istilahnya konsolidasi, ada yang bongkar, ada yang muat. Jadi mereka menunggu,” jelasnya.

Slamet menegaskan, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran parkir. Penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan kepolisian.

Karena itu, pihaknya membutuhkan dukungan aparat untuk menertibkan parkir liar yang mengganggu lalu lintas. Ia juga mengingatkan pengusaha angkutan agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku. “Mau datang dari mana saja, di mana bumi dipijak, di situ juga langit dijunjung. Tidak ada perbedaan dan harus ikut aturan,” tuturnya.

Selain penindakan, Dishub menilai solusi jangka panjang harus ditempuh melalui penyediaan kantong parkir khusus bagi kendaraan angkutan barang. Pengusaha maupun pihak ketiga didorong menyiapkan lahan sendiri agar truk tidak lagi menggunakan badan jalan.

Menurut Slamet, keberadaan area parkir resmi juga berpotensi menambah pendapatan daerah melalui pajak parkir. Lahan kosong milik pengusaha maupun warga bisa dimanfaatkan sementara dengan pengelolaan sesuai aturan. “Kalau ada lahan yang disiapkan, itu justru menguntungkan semua pihak. Jalan tidak terganggu, pengusaha punya tempat, dan pemerintah juga bisa mendapatkan pajak parkir,” katanya.

Di sisi regulasi, Dishub saat ini tengah memproses revisi Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 tentang operasional angkutan barang. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi lapangan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, menyusul sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat.

Dalam pembahasan regulasi baru, Dishub berencana melibatkan pengusaha angkutan dan organisasi terkait. Salah satu opsi yang dikaji adalah pengaturan ulang jam operasional kendaraan bertonase besar. “Kami akan duduk bersama pengusaha angkutan, karena mereka yang paling terdampak. Harapannya nanti ada pengaturan yang lebih baik, sehingga lalu lintas tetap lancar dan keselamatan juga terjaga,” katanya.

Tegaskan Bukan Anggota Organda

Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat Kalimantan Selatan, Edi Sucipto memastikan armada anggotanya tidak melakukan parkir permanen di bahu jalan. Menurut Edi, jika terlihat ada truk berhenti di pinggir jalan, umumnya karena mengantre pengisian bahan bakar solar, bukan parkir dalam waktu lama.

“Setahu saya mobil anggota Organda tidak ada yang parkir di bahu jalan. Kalau antre solar memang pasti di jalan, tapi tidak sampai makan badan jalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, antrean tersebut bersifat sementara dan tidak menetap. “Kalau antre sampai malam, itu bukan parkir. Mereka hanya menunggu giliran. Setelah dapat solar, langsung jalan lagi,” tegasnya.

Edi menyebutkan, jumlah armada anggota Organda di Kalimantan Selatan berkisar antara 800 hingga 1.000 unit. Namun, truk trailer besar yang kerap dikeluhkan masyarakat dipastikan bukan bagian dari keanggotaan mereka.

“Truk-truk anggota kami tidak ada yang lintas pulau. Anggota kami hanya lintas provinsi, termasuk bus. Jadi truk panjang yang naik kapal roro itu bukan anggota Organda,” jelasnya.

Ia menduga, kendaraan besar yang parkir lama di pinggir jalan berasal dari perusahaan logistik di luar naungan Organda.

Meski demikian, Edi menilai persoalan parkir truk di ruang publik tetap perlu solusi jangka panjang dari pemerintah. Terutama melalui penyediaan lahan parkir khusus. “Harapan kami, pemerintah bisa menyediakan lahan parkir.

SPBU itu kan milik pengusaha, bukan tempat parkir. Kalau sekadar antre masih wajar, tapi kalau sampai bermalam dan sengaja parkir di pinggir jalan itu bisa merugikan pengguna jalan dan mengganggu keindahan kota,” pungkasnya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Parkir #banjarmasin #truk #organda #Pelabuhan