Di satu sisi dinilai berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun di sisi lain dampaknya akan menambah beban warga.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
Meski belum ada petunjuk teknis resmi, ia tak menampik potensi fiskal yang cukup besar jika kebijakan itu benar-benar diterapkan.
“Potensinya pasti besar karena jumlah kendaraan bermotor kita terbanyak di Kalsel,” ujarnya, Senin (23/2).
Bahkan pada 2025 lalu, Banjarmasin menjadi penerima opsen pajak kendaraan terbesar di Kalsel. Melalui data tersebut, sektor parkir dinilai bisa menjadi lumbung baru penerimaan daerah.
Dijelaskan, bahwa selama ini, pengelolaan parkir terbagi dua. Pajak parkir dipungut dari pelaku usaha, sementara retribusi parkir tepi jalan umum dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin. Jika digabungkan, potensi penerimaan dari sektor ini diperkirakan menyentuh sekitar Rp 10 miliar per tahun.
“Bisa jadi potensi pajak andalan di masa depan kalau diterapkan penggabungan tadi. Secara yang pajak parkir dan penarikan retribusi parkir saja sudah besar,” katanya.
Namun, Edy juga mengingatkan ada sisi lain yang perlu dikaji matang. Terutama bagi warga yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan.
Skema penghitungan masih menjadi tanda tanya. Apakah cukup satu kendaraan per rumah, atau seluruh unit yang dimiliki wajib dikenakan. Termasuk parkir liar yang hingga kini masih sering ditemukan. Jika pungutan parkir tetap terjadi dapat memicu pungutan ganda serta memperbesar resistensi publik.
“Kalau wacana itu berlaku, maka semua pajak parkir dan retribusi parkir ditiadakan. Cuman yang jadi masalah kami ini parkir liar ini yang masih ada ditemui,” ujarnya.
Pemko, lanjut Edy, masih menunggu regulasi dan skema resmi dari pemerintah pusat atau provinsi. Jika aturan itu benar-benar diberlakukan, pihaknya akan menyesuaikan.
“Masih tunggu, karena kita belum tahu skemanya seperti apa. Tapi kalau aturan itu berlaku ya kita akan menyesuaikan,” pungkas Edy.
Wacana penggabungan pembayaran parkir dengan pajak kendaraan bermotor (STNK) menuai beragam respons dari warga. Sebagian menilai kebijakan itu lebih praktis, namun tak sedikit yang khawatir justru menjadi beban baru.
Madi (38), warga Jalan Veteran, Banjarmasin Timur, mengaku keberatan jika seluruh kendaraan yang dimiliki harus otomatis dikenakan biaya parkir tahunan.
“Kalau dihitung per kendaraan jelas berat. Apalagi yang punya motor dua atau tiga di rumah. Belum tentu juga tiap hari parkir di tempat berbayar,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan asas keadilan. Menurutnya, tak semua pemilik kendaraan memanfaatkan fasilitas parkir tepi jalan secara rutin.
"Yang dikhawatirkan terjadi pungutan ganda di lapangan. Sebab parkir liar sampai sekarang masih ada," katanya.
Namun ada pula warga yang melihat sisi positif dari wacana tersebut. Ardi (27), warga Kampung, Banjarmasin Tengah, menilai sistem terintegrasi bisa lebih tertib, jika benar-benar transparan.
“Kalau memang jelas aturannya dan tidak ada lagi bayar parkir di jalan, mungkin lebih enak. Jadi sekali bayar setahun, selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra, juga kaget mendengar kabar tersebut. “Wah… saya baru tahu juga,” ujarnya singkat.
Politisi Fraksi PKS itu menegaskan, hingga kini isu tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak perlu panik berlebihan.
“Perlu ditegaskan bahwa isu parkir tahunan digabung dalam STNK masih sebatas wacana, bukan kebijakan yang sudah diputuskan,” katanya.
Menurut Hendra, Komisi II DPRD Kota Banjarmasin memandang setiap kebijakan fiskal harus dikaji matang. Terutama jika menyangkut beban langsung kepada masyarakat.
“Prinsipnya, setiap kebijakan fiskal harus mempertimbangkan asas manfaat, keadilan, dan kondisi ekonomi masyarakat. Jangan sampai tujuan meningkatkan PAD justru menambah beban warga tanpa perbaikan sistem parkir di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai, sebelum berbicara skema integrasi pembayaran, pemerintah harus terlebih dahulu menuntaskan persoalan mendasar yang selama ini dikeluhkan warga. Salah satunya praktik parkir liar dan potensi kebocoran retribusi.
“Bagi kami di Komisi II, yang lebih penting saat ini adalah pembenahan tata kelola parkir yang sudah ada, termasuk penertiban parkir liar dan kebocoran retribusi. Jangan sampai kita membahas skema baru, sementara persoalan mendasar di lapangan belum diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Jika memang wacana tersebut akan dilanjutkan, Komisi II memastikan akan meminta penjelasan teknis secara komprehensif. Termasuk kajian dampak, skema perhitungan, hingga jaminan bahwa kebijakan itu benar-benar memperbaiki tata kelola parkir.
“Harus ada kajian dampak yang jelas, transparansi perhitungan, serta jaminan bahwa kebijakan ini benar-benar menekan praktik parkir liar,” tambahnya.
Hendra bahkan berharap informasi tersebut tidak berkembang menjadi simpang siur yang meresahkan.
“Semoga itu info hoaks saja, sebab sulit penerapannya,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno