BANJARMASIN – Penggunaan dana hibah dari APBD Kota Banjarmasin masuk radar pengawasan. Inspektorat Kota Banjarmasin mulai melakukan audit ketaatan terhadap organisasi penerima hibah. Waktunya tak lama. Hanya 12 hari kerja. Setelah itu, arah penanganan ditentukan, apakah cukup perbaikan administrasi atau naik ke tahap investigasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap belanja daerah yang dikelola aparatur.
Kepala Inspektorat Banjarmasin, Dolly Syahbana, menegaskan audit yang tengah berjalan fokus pada kepatuhan terhadap aturan. Bukan sekadar formalitas, melainkan pemeriksaan detail terhadap kesesuaian prosedur, kelengkapan administrasi, hingga bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Perintah dari Pak Wali untuk melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang dikelola aparatur, salah satunya belanja hibah dan belanja lainnya,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Menurut Dolly, pengawasan tidak hanya menyasar hibah. Pos belanja lain juga ikut diperiksa. Namun hibah menjadi perhatian karena bersentuhan langsung dengan organisasi penerima dan penggunaan dana publik di luar struktur perangkat daerah. Dolly memastikan saat ini masih tahap pengumpulan data dan evaluasi laporan pertanggungjawaban.
“Prosesnya bertahap. Kami evaluasi dulu laporan yang masuk. Jika ada indikasi yang perlu pendalaman, barulah dilakukan pemanggilan atau investigasi lanjutan,” tegasnya.
Audit dijadwalkan berlangsung selama 12 hari kerja. Dalam rentang waktu itu, tim akan memeriksa dokumen, mencocokkan realisasi anggaran dengan aturan, serta menilai kelengkapan bukti administrasi. Hasilnya akan menjadi dasar keputusan. Jika hanya ditemukan kekurangan administratif, rekomendasi perbaikan akan diberikan.
Namun jika ada indikasi pelanggaran lebih serius, Inspektorat tak menutup kemungkinan meningkatkan statusnya ke tahap investigasi. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah. Di tengah tuntutan transparansi, Inspektorat ingin memastikan setiap rupiah dana hibah dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Pemeriksaannya dua belas hari. Setelah itu baru diputuskan apakah lanjut investigasi atau sudah ada temuan yang harus ditindaklanjuti,” kata Dolly.
Editor : Arif Subekti