Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Makan di Tempat Kembali Dibatasi Selama Bulan Ramadan, Warung Sakadup Bakal Dirazia

Zulvan Rahmatan • Jumat, 20 Februari 2026 | 11:12 WIB
RAZIA: Satpol PP ketika merazia salah satu warung "sakadup" untuk menegakkan Perda Ramadan Nomor 4/2005.
RAZIA: Satpol PP ketika merazia salah satu warung "sakadup" untuk menegakkan Perda Ramadan Nomor 4/2005.

BANJARMASIN – Satpol PP Banjarmasin memastikan aturan operasional rumah makan selama Ramadan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

Dalam aturan tersebut, rumah makan, restoran, kafe, warung, dan sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat sebelum pukul 17.00 Wita. Pelaku usaha masih diperbolehkan melayani pembelian makanan kalau dibawa pulang atau take away.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muyazain menegaskan ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan, dan tetap diberlakukan setiap Ramadan. “Iya, masih sama,” ujarnya singkat, Kamis (19/2).

Selain perda, Pemko Banjarmasin juga menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor 200.1.3/198-BAKESBANGPOL/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam edaran tersebut, rumah makan dan usaha sejenis diperbolehkan membuka layanan makan di tempat mulai pukul 17.00 Wita hingga waktu imsak. Di luar jam tersebut, layanan hanya diperkenankan untuk dibawa pulang dengan pembatasan area usaha.

Pemerintah kota juga melarang operasional tempat hiburan, seperti diskotik, karaoke, pub, bar, dan usaha biliar selama Ramadan, termasuk satu hari sebelum dan sesudah Idulfitri. Penjualan minuman beralkohol serta petasan turut dilarang.

Sementara itu, toko oleh-oleh dan toko kelontong tetap diizinkan beroperasi seperti biasa karena tidak menyediakan layanan makan di tempat. Adapun usaha salon, spa, dan pijat diperbolehkan buka pukul 10.00 Wita hingga 17.00 Wita, tanpa menyediakan makanan dan minuman.

Pemko Banjarmasin mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan demi menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan patroli dan pengawasan secara rutin selama Ramadan. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui layanan pengaduan yang disediakan pemerintah kota.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Perda #satpol pp #banjarmasin #ramadan