BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengambil langkah tegas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/0151-P.SMP/Disdik yang ditandatangani pada akhir Januari 2026, seluruh satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan maupun menerima gratifikasi dalam proses penerimaan siswa.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026. “SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” tegas Lisa.
Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB harus dilakukan secara gratis. Tidak diperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk gratifikasi maupun pungutan liar. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas kepada pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru Abdul Basid mengatakan tahapan SPMB telah dimulai sejak Januari 2026 dan akan berlangsung hingga Juni–Juli 2026.
Khusus jenjang SMP, pelaksanaan SPMB masih menggunakan mekanisme yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni sistem zonasi berbasis online. “Ibu Wali Kota dari awal sudah menekankan agar proses SPMB ini dapat diikuti dan dipatuhi sesuai ketentuannya,” ujarnya.
Basid menambahkan, pelaksanaan SPMB juga menjadi salah satu indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor pendidikan.
Berdasarkan data Inspektorat, penilaian MCP bidang pendidikan untuk Banjarbaru pada 2025 dinilai cukup baik. “Harapan kita tahun ini bisa lebih baik lagi dari sisi pelaksanaannya,” pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby