Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyiapkan anggaran Rp400 juta untuk menyusun master plan penataan kabel, yang kini sudah masuk tahap tender.
Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, mengatakan anggaran tersebut dialokasikan untuk jasa konsultan penyusunan Master Plan Infrastruktur Fiber Optik.
“Insyaallah bulan Maret sudah ada kontrak dan pemenangnya. Untuk pengerjaannya diperkirakan memakan waktu sekitar lima sampai enam bulan,” ujar Windi, Senin (16/2).
Ia menjelaskan, master plan tersebut akan menjadi pedoman teknis utama dalam menertibkan kabel-kabel provider yang selama ini terpasang tanpa pola yang jelas. Dokumen itu akan memetakan kawasan yang memungkinkan penerapan sistem ducting atau penanaman kabel bawah tanah, serta wilayah yang cukup menggunakan skema tiang bersama.
Menurut Windi, penataan kabel tidak bisa dilakukan secara seragam di seluruh wilayah kota. Setiap titik harus dikaji berdasarkan kondisi lapangan dan ketersediaan ruang.
“Kita lihat dulu kelayakannya, apakah memungkinkan ditanam atau cukup dengan optimalisasi tiang bersama, agar tidak ada lagi kabel yang saling tumpang tindih,” jelasnya.
Selain mengganggu estetika kota, kabel semrawut juga berkaitan dengan persoalan legalitas. Windi mengungkapkan, secara nasional sekitar 70 persen provider memang memiliki izin operasional, namun belum tentu mengantongi izin pemasangan jaringan fisik.
Karena itu, dalam skema penataan ke depan, Pemko Banjarmasin hanya akan mengakomodasi provider yang memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Fasilitas penataan seperti ducting akan diprioritaskan bagi penyedia layanan yang patuh terhadap aturan.
Melalui penyusunan master plan ini, pemko berharap wajah kota menjadi lebih rapi, aman, dan tertib, sekaligus menghadirkan infrastruktur digital yang terencana dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Penataan ini sekaligus menjadi upaya penertiban. Provider yang tidak lengkap izinnya tentu tidak bisa difasilitasi,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim, menilai persoalan kabel fiber optik yang semrawut sudah menjadi masalah serius perkotaan dan perlu segera ditangani secara menyeluruh.
Menurut politisi PKB ini, kondisi kabel yang bergelantungan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Seperti membahayakan pengguna jalan akibat kabel terjerat, membuat wajah kota tampak kumuh, hingga potensi korsleting yang dapat memicu kebakaran.
“Sudah saatnya kabel-kabel ini ditata. Bisa saja sebagian kabel yang terpasang sudah tidak berfungsi, sehingga jika ditertibkan justru bisa mengurangi jumlah kabel yang ada,” ujarnya.
Komisi III DPRD, lanjut Zainal, mendorong Pemko Banjarmasin agar tidak sekadar menata, tetapi membangun sistem jaringan kabel atau utilitas terpadu. Dengan begitu, kabel-kabel yang ada bisa lebih rapi dan yang terpenting menjamin aspek keamanan masyarakat.
Selain kabel, ia juga menyoroti keberadaan tiang-tiang jaringan yang dinilai belum tertata dengan baik. “Posisi tiang juga perlu diatur ulang, karena saat ini penempatannya cukup mengganggu estetika kota,” tegasnya.
Editor : Sutrisno