BANJARMASIN – Pengadaan 21 unit mobil listrik oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin senilai Rp5 miliar menuai sorotan. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada pemangkasan BPJS dan bonus atlet, DPRD Kota Banjarmasin memastikan akan meminta penjelasan resmi dari pihak eksekutif.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Eddy Sophian, menegaskan pihaknya sebagai fungsi pengawasan atas kebijakan tersebut menjadwalkan memanggil pihak terkait pada 18 Februari mendatang untuk meminta klarifikasi secara menyeluruh.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana kebijakan ini diambil. Karena di tengah isu efisiensi anggaran, justru muncul pengadaan mobil listrik dengan nilai cukup besar. Ini yang menjadi sorotan di masyarakat,” ujar politisi PKB ini, Jumat (13/2/2026) pagi.
Menurutnya, publik menilai ada ironi dalam kebijakan tersebut. Di satu sisi, efisiensi anggaran berdampak pada pemangkasan BPJS serta bonus atlet. Namun di sisi lain, terdapat alokasi anggaran miliaran rupiah untuk kendaraan dinas berbasis listrik.
“Ini yang memunculkan persepsi di masyarakat. Maka wajar jika kebijakan ini dipertanyakan,” tegasnya.
Eddy juga menyebut adanya informasi bahwa pengadaan mobil listrik tersebut merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan transisi energi.
“Apakah memang ada regulasi yang mewajibkan peralihan dari kendaraan konvensional ke kendaraan ramah lingkungan? Ini yang akan kami klarifikasi. Jika itu kebijakan pusat, tentu akan kami pelajari bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Rumah Tangga Setda Kota Banjarmasin, Zazuli, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima undangan resmi dari Komisi I DPRD terkait rencana pemanggilan tersebut.
“Kami sampai saat ini belum menerima undangan resmi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas listrik berjumlah 21 unit dan dilakukan melalui e-katalog pemerintah atau Inaproc sesuai mekanisme yang berlaku. Mobil listrik itu diperuntukkan bagi kepala dinas dan camat di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Menurut dia, penggunaan mobil listrik didasarkan pada kebijakan nasional mengenai transisi energi ramah lingkungan dan target zero emission. Selain itu, langkah ini juga dinilai dapat menekan biaya operasional bahan bakar minyak kendaraan konvensional yang selama ini cukup tinggi.
“Penggunaan mobil listrik ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait transisi energi ramah lingkungan dan zero emisi. Di samping itu, untuk menekan biaya BBM kendaraan konvensional yang dinilai cukup tinggi,” terangnya.
Ia berharap pengadaan mobil listrik ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat Banjarmasin untuk mulai beralih ke kendaraan listrik. Berdasarkan survei internal, penggunaan mobil listrik di kota ini masih sekitar 20 persen.
“Dengan penggunaan kendaraan listrik, diharapkan polusi udara bisa berkurang sehingga Banjarmasin menjadi kota yang lebih nyaman untuk ditinggali,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti