Kebijakan itu sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pemerintah daerah merekrut kembali tenaga non-ASN alias honorer.
Kepala BKD Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menegaskan langkah penyelesaian tenaga non-ASN sebenarnya telah dilakukan sejak 2025. Saat itu, pemko telah mengangkat pegawai melalui skema PPPK murni dan PPPK paruh waktu.
“Pada 2025, dua langkah itu sudah kita jalankan. Pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu sudah selesai,” ujar Totok usai pertemuan bersama Komisi I DPRD Kota Banjarmasin di ruang komisi, Kamis (12/2/2026) siang.
Memasuki 2026, kebutuhan tenaga kerja di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih ditemukan. Namun, pemko tidak lagi skema honorer, melainkan menerapkan mekanisme PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).
“Rekrutmennya bukan honorer lagi, tetapi melalui PJLP. Skema inilah yang sekarang digunakan,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin ini menjelaskan, prioritas dalam skema PJLP diberikan kepada eks tenaga honorer tidak terserap dalam seleksi PPPK, baik murni maupun paruh waktu. “Jumlahnya diperkirakan hampir 3.000 orang,” katanya.
Dari data awal tersebut, sekitar 2.800 orang telah muncul dan lolos tahap verifikasi awal. Namun, jumlah itu belum final.
“Yang lolos belum tentu semuanya diterima. Masih ada proses lanjutan dan disesuaikan kebutuhan SKPD masing-masing,” jelasnya.
Menurutnya, BKD hanya melakukan verifikasi dari sisi organisasi dan data kepegawaian serta berkoordinasi dengan bagian keuangan. Keputusan akhir tetap di SKPD karena menyangkut kebutuhan dan kemampuan anggaran.
“Mereka yang paling tahu kebutuhan dan anggarannya,” tambahnya.
Terkait penghasilan, standar upah PJLP di Kota Banjarmasin sebesar Rp2,2 juta. Dari jumlah itu, pekerja menerima bersih sekitar Rp1,9 juta setelah potongan.
“Standarnya Rp2,2 juta. Bersihnya sekitar Rp1,9 juta karena ada potongan BPJS dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), totalnya sekitar Rp2,35 juta,” terang dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menilai kebijakan peralihan ke skema PJLP sebagai langkah positif yang dilakukan pemko.
“Dengan adanya PJLP menurut saya sudah bagus. Setidaknya bisa menampung mereka yang tidak masuk PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui tidak semua tenaga non-ASN dapat terakomodasi. “Kalau bicara menampung semuanya tentu tidak akan pernah cukup. Tapi minimal bisa mengakomodir yang belum tertampung, walaupun tidak semua keinginan bisa terpenuhi,” tutupnya.
Editor : Sutrisno