Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Samsat Banjarbaru Catat ada 1.965 Kendaraan Dinas Masih Menunggak Pajak

Sheilla Farazela • Kamis, 12 Februari 2026 | 15:26 WIB

ASET: Kendaraan Dinas di Banjarbaru masih banyak yang tertunggak pajak.
ASET: Kendaraan Dinas di Banjarbaru masih banyak yang tertunggak pajak.
BANJARBARU – Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru mencatat sebanyak 1.965 unit kendaraan dinas masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. 

Dari jumlah tersebut, kendaraan milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ada 771 unit yang menunggak. 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, M. Arli Bonny Primananda kepada Radar Banjarmasin, Kamis (12/2).

Ia mengatakan sebagian tunggakan di lingkungan Pemko berasal dari kendaraan hasil hibah maupun barang lelang. Bahkan, sebanyak 172 unit di antaranya merupakan kendaraan lelang.

“Tunggakan PKB kendaraan dinas tidak hanya berasal dari Pemko Banjarbaru, tetapi juga dari kendaraan milik Pemprov Kalimantan Selatan serta instansi pemerintah pusat yang beralamat di Banjarbaru,” ujarnya.

Menurut dia, secara data dan nilai, kendaraan dinas Pemko yang masih menunggak umumnya merupakan kendaraan lama yang sudah tidak beroperasi. Banyak di antaranya merupakan kendaraan lelang yang tidak lagi dikelola secara optimal oleh pemenang lelang.

"Kasus yang sering terjadi adalah pemenang lelang tidak melanjutkan pembayaran pajak tahunan. Bahkan, sebagian kendaraan dibongkar untuk diambil suku cadangnya, sementara sisanya dilebur," katanya.

Kendaraan yang tercatat sebagai piutang tersebut pun, akunya mayoritas merupakan kendaraan produksi sekitar tahun 2010 dan didominasi sepeda motor.

"Untuk menekan angka tunggakan, UPPD Samsat Banjarbaru menyiapkan sejumlah strategi. Pertama, melakukan inventarisasi dan validasi ulang data kendaraan dinas melalui rekonsiliasi antara database Samsat dengan data aset di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," rincinya .

Kemudian, pendataan tersebut mencakup identifikasi kendaraan yang masih aktif digunakan, rusak berat, sudah dilelang atau dihapus tetapi belum diproses secara administrasi, hingga kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya.

“Kami ingin memastikan data tunggakan benar-benar valid agar tidak terjadi kesalahan penagihan,” jelasnya.

Kedua, Samsat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebut Bonny melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD, termasuk melalui rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam koordinasi itu, setiap instansi juga menerima daftar tunggakan secara resmi.

"Pembayaran PKB kendaraan dinas merupakan kewajiban yang harus dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD," katanya.

Langkah ketiga adalah penerbitan surat teguran secara bertahap kepada instansi yang memiliki tunggakan, disertai monitoring progres pembayaran melalui laporan berkala.

"Selain itu, UPPD juga mengintegrasikan kewajiban pembayaran PKB dengan sistem pengelolaan aset daerah. Kewajiban pajak akan dikaitkan dengan proses mutasi, penghapusan, maupun lelang kendaraan serta disinkronkan dengan sistem SIMDA/BMD,"jelasnya.

Melalui strategi tersebut, Bonny menyebut, Samsat Banjarbaru menargetkan penyelesaian tunggakan kendaraan dinas dapat dilakukan secara bertahap dan lebih akuntabel.

Editor : Sutrisno
#banjarbaru #Pajak #samsat