BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengimbau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Jati, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Utara, agar segera menempati lokasi resmi yang telah disediakan di Pasar Bauntung.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Banjarbaru, Muriani, menegaskan pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas PKL di kawasan tersebut. Berbagai pendekatan persuasif telah dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga pemasangan spanduk peringatan.
“Kami memberi kesempatan untuk mereka berjualan di tempat yang resmi. Di Jalan Jati mereka menggunakan bahu jalan. Kami sudah melakukan peringatan dengan memasang spanduk,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas PKL di bahu jalan berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta keindahan kota. Terlebih, jumlah pedagang terus bertambah, termasuk yang berasal dari luar Banjarbaru.
“Setelah Lebaran nanti kami akan melayangkan surat teguran. Jangan sampai terkesan ada pembiaran, karena jumlah pedagang semakin banyak,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemko Banjarbaru terus mendorong para PKL untuk menempati Pasar Bauntung sebagai lokasi berjualan yang legal dan lebih tertib. Pemerintah juga membuka peluang keringanan retribusi sesuai kemampuan pedagang.
“Setiap tahun dimungkinkan pengurangan retribusi sesuai kemampuan mereka. Ibu Wali tidak masalah, yang penting tertib. Kami harapkan mereka masuk ke Pasar Bauntung,” imbuhnya.
Terkait pedagang yang memiliki tunggakan retribusi di pasar, Muriani menegaskan kewajiban tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum kembali menempati los.
“Kalau mereka punya los lalu ditinggalkan dan ada tunggakan, harus diselesaikan dulu karena itu sudah tercatat sebagai piutang daerah,” tegasnya lagi.
Ia menyebutkan, pada 2025 terdapat sejumlah los yang kontraknya diputus karena tidak membayar retribusi. Los yang kontraknya diputus akan dibuka kembali untuk umum jika tidak ada pelunasan, dengan prioritas bagi pedagang asal Banjarbaru.
Disdagperin juga memastikan kebijakan pengurangan retribusi telah dijalankan sesuai ketentuan Perda, dengan besaran bervariasi hingga maksimal 50 persen.
Pemko Banjarbaru menargetkan seluruh PKL di kawasan Jalan Jati dapat direlokasi ke Pasar Bauntung. Penertiban akan difokuskan pada pedagang yang menggunakan ruang publik, seperti sempadan atau bahu jalan.
“Kalau berjualan di lahan atau halaman sendiri tentu tidak bisa kami tindak. Tapi yang berada di sempadan atau bahu jalan akan kami tertibkan,” pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby