Dinas Perhubungan (Dishub) mulai membidik potensi baru, salah satunya parkir kendaraan berat di kawasan Jalan Lingkar Selatan.
Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengungkapkan penurunan PAD parkir terjadi lantaran sebagian pengelolaan parkir telah dialihkan ke Perumda Pasar.
“Target kita sekitar Rp4 miliar, realisasinya Rp3,7 miliar atau sekitar 90 persen. Ada pengurangan karena sebagian titik dikelola Perumda Pasar, sehingga kami tidak bisa masuk ke sana,” ujar Slamet.
Meski begitu, Dishub masih melihat celah dari titik-titik parkir yang sebelumnya bersifat liar. Pada 2025, tercatat sekitar 79 titik parkir yang mulai didata dan sebagian diregulasikan, meski hanya berjalan sekitar tujuh bulan.
“Memang kecil-kecil, tapi tetap ada kontribusinya. Dari 79 titik itu masih ratusan juta rupiah, yang masuk ke kas daerah” jelasnya.
Ke depan, Dishub berencana mencoba mengelola parkir di Jalan Lingkar Selatan, terutama kendaraan truk yang kerap berhenti dan parkir cukup lama. Langkah awal dilakukan dengan pengumpulan data, termasuk bekerja sama dengan pihak TNI.
“Kemarin kami sudah PKS dengan Pak Dandim untuk pengumpulan data. Harapannya bisa berkontribusi ke PAD. Untuk truk, rencananya sekitar Rp10 ribu per kendaraan,” ucap Slamet.
Meski demikian ada kendala teknis, terutama membedakan kendaraan yang benar-benar parkir dengan truk yang sekadar mengantre BBM.
“Itu nanti akan kami survei. Tim akan turun ke lapangan, menghitung berapa kendaraan yang biasa stay di sana,” katanya.
Slamet juga mengakui tidak semua potensi bisa dipungut maksimal. Pasalnya, sebagian pengemudi truk berpotensi mencari lahan parkir alternatif yang dikelola pihak swasta di kawasan lingkar dalam maupun lingkar selatan.
“Tidak menjamin 100 persen bisa kita pungut. Sekarang lahan parkir swasta juga mulai menjamur, selama ada tanah kosong dan aksesnya memungkinkan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, turut menyoroti maraknya truk parkir di bahu jalan, khususnya di kawasan Lingkar Basirih dan Jalan Limbah Lumba.
“Kita melihat banyak truk parkir di bahu jalan. Alangkah baiknya Pemko membuka atau menyiapkan lapangan parkir resmi,” ujarnya.
Menurut Ridho, penataan parkir truk tidak hanya berdampak pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi menambah PAD Kota Banjarmasin jika dikelola secara serius dan terstruktur.
“Kalau dikelola dengan baik, ini bisa jadi sumber pendapatan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Triono, sopir truk trailer yang kerap mangkal di kawasan Lingkar Selatan, mengaku pada prinsipnya tidak keberatan jika pemko menarik retribusi parkir secara resmi, sepanjang diikuti dengan pelayanan yang jelas.
“Kalau Dishub mau menarik retribusi resmi, saya pribadi tidak masalah. Tapi harus ada pelayanannya,” ujarnya.
Menurut Triono, selama ini pengemudi truk yang parkir atau menginap di kawasan lingkar selatan berharap adanya jaminan keamanan, baik untuk kendaraan maupun barang muatan.
“Parkir yang dikelola warga lokal itu dijaga 24 jam. Per bulan bayarnya Rp750 ribu Jadi kalau ada kehilangan atau masalah, kami bisa komplain. Yang kami butuhkan itu keamanan mobil dan muatan,” katanya.
Ia menjelaskan, kondisi di lapangan cukup beragam. Truk yang mengantre BBM, misalnya, tidak selalu masuk ke kantong parkir resmi, sehingga terpaksa parkir di pinggir jalan.
“Kalau antre BBM, kami ikut jalur Organda. Kadang tidak dapat kantong parkir, akhirnya parkir di pinggir jalan untuk mendapatkan BBM. Itu bayarnya beda lagi,” ucapnya.
Untuk parkir BBM, Triono menyebut pengemudi dikenakan biaya sekitar Rp20 ribu sekali parkir. Jika menginap lebih dari sehari, maka dikenakan biaya tambahan lagi.
“Kalau cuma antre BBM biasanya satu hari. Kalau nginap lagi, ya bayar Rp20 ribu lagi. Sekarang paling lama satu sampai dua hari, walaupun pernah juga sampai tiga atau empat hari kalau ada gangguan,” jelasnya.
Kalau retribusi parkir diberlakukan, dia mempertanyakan apakah ada perlindungan hukum bagi sopir truk saat terjadi insiden di lokasi parkir, seperti kecelakaan lalu lintas.
“Kadang ada motor yang menabrak truk. Kalau sampai fatal, itu sering jadi masalah buat kami. Ada tidak perlindungan hukum untuk sopir?, kalau tidak ya sama saja yang seperti kami jalani selama ini,” katanya.
Ia berharap, jika penarikan retribusi dilakukan secara resmi, pemerintah juga memperhatikan fasilitas pendukung lainnya terutama penerangan jalan.
“Salah satu yang penting itu lampu jalan supaya terang. Pengendara bisa melihat, jadi mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya.
Selama ini, lanjut dia sopir truk kerap mengandalkan swadaya. Bahkan, sesama sopir patungan untuk memperbaiki kondisi lahan parkir agar lebih layak digunakan.
“Kami sering patungan sesama sopir supaya enak antre. Kalau di bawah Organda, jalannya kadang diperbaiki juga,” katanya.
Ia menegaskan, risiko terbesar ada saat truk membawa muatan penuh, terutama kontainer. Kalau sampai terbalik, yang dirugikan adalah sopirnya.
“Sekali kejadian bisa satu bulan kerja tidak digaji,” ujarnya.
Karena itu, Triono berharap kebijakan retribusi parkir tidak justru menambah beban sopir.
“Jangan sampai nanti kami masih harus jaga sendiri, bayar sendiri, tapi tetap ditarik retribusi. Yang utama itu keamanan dan jaminan kalau ada insiden,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno