Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pengelolaan Limbah Domestik Diperketat

Endang Syarifuddin • Minggu, 8 Februari 2026 | 15:03 WIB
Ketua Pansus Perda Pengelolaan Limbah Domestik, Muhammad Rian Zulfikar.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
Ketua Pansus Perda Pengelolaan Limbah Domestik, Muhammad Rian Zulfikar.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik terus dimatangkan. Sejumlah ketentuan diperdalam agar aturan yang disusun tidak hanya normatif, tetapi benar-benar mampu menertibkan praktik pengelolaan limbah di Banjarmasin.

Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Rian Zulfikar mengatakan pembahasan perda tersebut belum memasuki tahap final. Pansus masih menelaah ulang sejumlah pasal yang dinilai krusial untuk mencegah munculnya celah hukum.
“Masih kita review lagi, belum final,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Salah satu penekanan utama dalam rancangan perda ini, menurut politisi Golkar ini adalah pembatasan pihak yang boleh melakukan pengelolaan air limbah domestik. Rian menegaskan, pengelolaan limbah tidak diharapkan dilakukan secara bebas oleh perorangan atau kelompok tanpa dasar hukum yang jelas.

“Harapan kita tidak ada pengelolaan oleh perorangan. Jangan sampai karena tidak diatur di perda, lalu dianggap boleh dilakukan sembarangan. Semua harus patuh pada aturan,” tegasnya.

Menurut Rian, perda ini disiapkan bukan semata-mata untuk mengatur, tetapi juga mempermudah pelaksanaan pengelolaan limbah domestik secara terpadu. Regulasi tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Ia juga menilai perda ini memiliki fungsi edukatif, mengingat pemahaman masyarakat terkait pengelolaan air limbah domestik masih relatif terbatas. “Selama ini masyarakat bisa dibilang belum terlalu paham. Perda ini juga menjadi sarana edukasi,” katanya.

Dari sisi urgensi, penyusunan perda dinilai sejalan dengan program Pemerintah Kota Banjarmasin yang tengah mengintensifkan normalisasi sungai. Persoalan banjir, menurut Rian, berkaitan erat dengan sanitasi dan kesehatan lingkungan.

“Dampak banjir itu tidak hanya genangan, tetapi juga kesehatan. Pengelolaan air limbah menjadi salah satu kunci pencegahan pencemaran,” ujarnya.

Rancangan perda tersebut juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi pihak yang tidak tertib, khususnya pelaku usaha. Meski demikian, Pansus menegaskan tetap berhati-hati agar sanksi yang diatur tidak memberatkan masyarakat.
“Masih kita godok agar adil dan bisa diterapkan,” pungkas Rian.

Dibagianain, Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin, Deris Kusnandar, menyatakan regulasi tersebut akan menjadi payung hukum penting bagi pengelolaan limbah domestik di Banjarmasin.

Menurut Deris, regulasi ini akan mengatur secara menyeluruh mulai dari teknis pengelolaan hingga pihak-pihak yang diperkenankan menjadi penyelenggara.

“Penyelenggara pengelolaan limbah domestik tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga bisa melibatkan BUMN, BUMD, maupun pihak swasta,” ujarnya.

Selain itu, pelaku usaha seperti restoran, rumah sakit, dan kegiatan usaha lainnya juga memiliki kewajiban mengelola limbah domestik yang dihasilkan. Pemko telah menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan limbah domestik melalui PALD.

“Jika pelaku usaha tidak mampu mengelola limbahnya sendiri, kami sebagai operator siap membantu melalui kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Editor : Arif Subekti
#Perda #limbah #banjarmasin #air #domestik