BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru memberikan waktu selama satu bulan kepada seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melengkapi dokumen izin lingkungan.
Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan kewajiban memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) mandiri.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita, usai rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan para kepala SPPG se-Banjarbaru di Aula Bapperida, baru-baru tadi.
Rahmah menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby, agar seluruh dapur SPPG, baik yang sudah beroperasi maupun yang belum aktif, memenuhi ketentuan lingkungan sesuai regulasi.
Ia menjelaskan, standar bangunan dapur SPPG telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, termasuk ketentuan pengelolaan limbah dan kewajiban pengurusan dokumen SPPL melalui DLH.
Rahmah menegaskan, apabila dalam kurun waktu satu bulan dapur SPPG belum melengkapi dokumen izin lingkungan, Pemerintah Kota Banjarbaru akan mengusulkan kepada Badan Gizi Nasional untuk dilakukan penutupan sementara operasional dapur. “Karena yang memiliki kewenangan penutupan bukan Pemko Banjarbaru,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Banjarbaru, Akhmad Arie Wijaya Abdur, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pengelola SPPG dalam proses pemenuhan dokumen SPPL.
Selain itu, DLH juga akan melakukan sosialisasi terkait kewajiban pembangunan IPAL sesuai regulasi dan standar teknis yang berlaku.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief