Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menyoroti keras maraknya spanduk dan reklame yang memenuhi sepanjang jalan di berbagai daerah.
Kabid Pelayanan Perizinan, Non Perizinan DPMPTSP Banjarbaru, Asni Wartinah mengatakan, Pemko telah menyiapkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame. "Draf Perwali segera dibahas lintas SKPD,” ujarnya.
Berdasarkan data DPMPTSP, pada 2025 tercatat sebanyak 29 reklame yang sudah kedaluwarsa, namun masih terdapat sekitar 35 reklame yang masih aktif.
"Untuk Jalan Ahmad Yani, Landasan Ulin, dan sekitarnya, titik-titik spanduk atau baliho yang ada saat ini sebagian besar sudah memiliki izin PBG. Jenis reklame tersebar di seluruh kecamatan di Kota Banjarbaru beragam, mulai furnitur, hingga promosi perumahan," jelasnya
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan penyelenggaraan reklame.
Ia menyebut Pemkot memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025. "Saya sudah meminta Kabag Hukum untuk menyusun Perwalinya bersama dinas terkait,” tegas Lisa Halaby.
Selain penyusunan regulasi, wali kota juga telah menginstruksikan langkah konkret di lapangan.
Seluruh camat dan lurah diminta bekerja sama dengan aparat terkait untuk menertibkan reklame yang tidak memiliki izin.
“Saat ini saya sudah meminta seluruh camat dan lurah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” katanya.
Ia menambahkan, penjadwalan rapat pembahasan Perwali akan segera dilakukan. “Segera dijadwalkan rapat dalam rangka penyusunan Perwali, agar penataan reklame bisa berjalan tertib dan terkoordinasi,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno