BANJARMASIN — Kebijakan penarikan retribusi penggunaan lapangan basket di kawasan wisata Siring Patung Bekantan kembali menuai sorotan. Setelah sempat menuai protes pada periode sebelumnya, kebijakan ini kini kembali memicu keberatan warga.
Sejumlah pengguna menilai tarif penggunaan fasilitas olahraga publik tersebut memberatkan dan berpotensi membatasi akses masyarakat. Gelombang protes ini sampai ke telinga Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, yang meminta agar kebijakan tersebut kembali dievaluasi.
Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin, Ibnu Sabil membenarkan adanya arahan wali kota untuk meninjau ulang besaran tarif. Ia menyebut, saat ini peninjauan masih dikoordinasikan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin. “Jika sudah selesai, akan kita umumkan ke masyarakat,” ujarnya, Rabu (4/2).
Menurut Ibnu, penyesuaian tarif tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Tidak bisa langsung eksekusi tanpa aturan atau runtutan ketentuan baru,” ungkap Ibnu Sabil.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah. Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian tarif tanpa menghapus kewajiban retribusi. “Cukup peraturan wali kota untuk peninjauan tarif,” jelas Jefri.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lama yang masih berjalan. Ia menekankan pentingnya menghadirkan fasilitas olahraga yang dapat diakses semua kalangan. “Kalau saya pribadi menginginkan, sebaiknya untuk warga dan pelajar itu gratis,” ucapnya belum lama ini.
Saat ini, lapangan basket di kawasan Siring Patung Bekantan telah dilengkapi pagar kawat dan papan informasi tarif. Pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 06.00–17.00 Wita, dikenakan tarif Rp50 ribu. Pukul 17.00–22.00 Wita, sebesar Rp65 ribu.
Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, tarif naik menjadi Rp65 ribu pada pagi hingga sore hari, serta Rp75 ribu pada malam hari.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief