Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel menyebutkan, hingga awal 2026 terdapat 2.037 unit kendaraan pelat merah yang belum melunasi pajak. Tunggakannya mencapai Rp1,39 miliar.
Meski demikian, jumlah tersebut sebenarnya mengalami penurunan cukup signifikan. Pada 2025 lalu, tunggakan kendaraan dinas di Kota Seribu Sungai sempat tercatat sebanyak 3.559 unit.
Menanggapi kondisi itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo menegaskan adanya perbedaan data antara catatan Samsat dan sistem aset milik Pemko.
Ia menyebut, berdasarkan sistem Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah kendaraan dinas yang resmi tercatat hanya 1.834 unit.
“Data e-BMD kami mencatat 1.834 unit, terdiri dari 1.132 kendaraan roda dua, 84 roda tiga, 464 roda empat, dan 154 roda enam,” ungkap Edy, Rabu (4/2/2026).
Ia menduga selisih data tersebut berasal dari kendaraan instansi vertikal atau aset kementerian yang sebelumnya pernah dilimpahkan. Namun hingga kini masih tercatat di wilayah Kota Banjarmasin, meski sudah tidak lagi berada di bawah kewenangan pemko.
Sejak menerima surat pemberitahuan dari Samsat pada September 2025, BPKPAD Banjarmasin langsung melakukan sinkronisasi data. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah kategori kendaraan yang menyebabkan tunggakan tetap muncul dalam sistem.
“Awalnya ada 484 unit, lalu berkembang menjadi 639 unit setelah pembaruan data. Dari jumlah itu, 170 unit ternyata sudah dihapuskan sebagai aset pada tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, terdapat 106 unit kendaraan rusak berat, seperti ambulans lama milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin serta kendaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang direncanakan akan dilelang pada 2026 melalui KPKNL.
Tak hanya itu, sekitar tujuh unit kendaraan milik kementerian juga masih tercatat di lingkungan Pemko Banjarmasin. Sementara status hibah atau pinjam pakainya masih dalam proses penelusuran.
“Yang benar-benar menjadi tanggung jawab aktif Pemko saat ini ada 356 unit kendaraan di SKPD. Kendaraan tersebut sudah kami surati agar pembayaran pajaknya dianggarkan dan diselesaikan pada tahun 2026,” tambahnya.
Ia juga menyoroti persoalan kendaraan dinas lama yang dilepas melalui mekanisme lelang dum kepada pensiunan atau pemakai sebelumnya. Banyak kendaraan tersebut belum dilakukan balik nama, sehingga kewajiban pajaknya masih tercatat atas nama pemko.
“Belum balik nama, tagihan pajaknya tetap muncul di Samsat, padahal kendaraan itu sudah tidak tercatat lagi dalam sistem e-BMD kami,” ujarnya.
Meskipun demikian, ke depan, BPKPAD Banjarmasin berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Samsat Wilayah I dan II, termasuk melalui verifikasi lapangan, guna memastikan validitas data kendaraan dinas.
“Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan kewajiban 356 unit aktif. Selebihnya akan kami rekonsiliasi bersama Samsat agar data tunggakan benar-benar sesuai kondisi riil,” pungkas Edy.
Editor : Sutrisno