Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD Banjarmasin Panggil Dinsos dan Dinkes, Minta Penjelasan Pencoretan Massal BPJS kesehatan

Endang Syarifuddin • Rabu, 4 Februari 2026 | 08:19 WIB
BAHAS BPJS: Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Neli Listriani memimpin rapat bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di ruang Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (3/2).
BAHAS BPJS: Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Neli Listriani memimpin rapat bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di ruang Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (3/2).

BANJARMASIN – Pencoretan massal 67 ribu BPJS Kesehatan Gratis di Banjarmasin menjadi atensi DPRD Kota Banjarmasin. Komisi IV memanggil Plt Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Ramadhan dan Kepala Dinas Sosial Nuryadi untuk memberi penjelasan, Selasa (3/2). Turut hadir camat, lurah, serta perwakilan masyarakat dalam pertemuan di ruang rapat Komisi IV itu.

Penurunan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemerintah Kota Banjarmasin menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin. Dari sebelumnya sekitar 112 ribu jiwa, kini hanya 45 ribu warga yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) daerah. Sebanyak 67 ribu lainnya dicoret alias diminta membayar masing-masing.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Neli Listriani mempertanyakan penurunan jumlah tersebut. Istri Wali Kota Banjarmasin M Yamin HR itu meminta penjelasan menyeluruh dari instansi terkait.

“Iuran BPJS yang ditanggung pemerintah daerah saat ini sekitar 45 ribu jiwa. Sebelumnya 112 ribu jiwa. Pertanyaannya, selisih itu ke mana? Ini yang kami minta klarifikasi,” ujar Neli.

Ia menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga, dan tidak boleh terhenti. Itu sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Banjarmasin.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan menegaskan pelayanan kesehatan tetap diberikan selama proses verifikasi data PBI (Penerima Bantuan Iuran) berlangsung.

“Untuk warga ber-KTP Banjarmasin, pelayanan di Puskesmas tetap gratis. Itu sudah menjadi perintah wali kota, sehingga tidak boleh ada penolakan pelayanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, data PBI resmi berasal dari Dinsos sebanyak 45 ribu orang, yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. “Di luar itu, adalah data dari BPJS Kesehatan sekitar 67 ribu. Namun setelah dicek, tidak semuanya merupakan data miskin murni, sehingga perlu diverifikasi oleh Dinsos,” jelasnya.

Ramadhan juga menyebutkan adanya data PBI tambahan yang bersifat berjalan setiap bulan. Pada Januari 2026, tercatat 285 orang. Februari, bertambah sekitar 510 orang. Total mencapai 795 orang.

“Setelah data tambahan diterima, kami ajukan ke BPJS Kesehatan untuk dimasukkan sebagai peserta PBI tambahan,” katanya.

Ia menambahkan, mayoritas data 67 ribu tersebut dari peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang tidak lagi mampu membayar iuran. Sementara dibebankan ke pemerintah daerah demi memenuhi target Universal Health Coverage (UHC).

“Setelah rekonsiliasi dengan BPJS dan Dinsos, kami tetap berpedoman pada data PBI Pemda dari Dinsos. Itu yang resmi,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Nuryadi menyebut keluhan warga muncul akibat kesalahpahaman mekanisme bantuan iuran.

“Iuran 67 ribu itu tidak otomatis semuanya dibantu. Tetap harus melalui verifikasi ulang. Selama memenuhi syarat dan masuk kriteria bantuan, tentu bisa dibantu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendataan ulang dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan verifikasi faktual di lapangan.

“Pada 2026, usulan awal dari data BPJS sebanyak 112 ribu jiwa. Setelah disesuaikan dengan DTKS Dinsos, hanya sekitar 48 ribu yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Kemensos,” paparnya.

Bagi warga yang belum terakomodir, Nuryadi memastikan masih ada peluang bantuan melalui verifikasi lanjutan.

“Kami imbau warga yang merasa kurang mampu agar melapor ke pos pelayanan Dinsos di masing-masing kelurahan. Nanti akan dibantu dan diverifikasi petugas,” katanya.

Menurut Neli, hasil penjelasan Dinkes dan Dinsos menunjukkan bahwa sebagian data lama belum diverifikasi ulang. Banyak warga yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria PBI, seperti telah memiliki pekerjaan tetap, pindah domisili, menikah, atau meninggal dunia, namun masih tercatat dalam data sebelumnya.

“Datanya selama ini masih menjadi satu, dan belum seluruhnya diverifikasi ulang. Ada yang sudah menikah, punya pekerjaan, pindah, bahkan meninggal dunia. Ini semua perlu pembaruan data,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan bagi seluruh warga, khususnya masyarakat kurang mampu.

“Walaupun belum diverifikasi ulang, warga tetap dilayani. Apalagi warga miskin, sesuai undang-undang wajib dipelihara oleh negara,” tegasnya.

Terkait anggaran, Neli menambahkan bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjamin tidak ada gangguan pelayanan. “Tidak ada penurunan anggaran. Kalau di perjalanan ternyata kurang, akan disesuaikan pada anggaran perubahan,” katanya.

Sorotan DPRD soal Pencoretan BPJS Gratis

Penyebab Pencoretan
* Sudah bekerja tetap.
* Ekonomi membaik.
* Pindah domisili.
* Menikah.
* Meninggal dunia.
* Data lama belum diperbarui.

Penjelasan Dinas Sosial
* Mengacu DTKS Kemensos.
* Yang lolos: ±48.000 jiwa.
* Tidak semua otomatis dapat bantuan.
* Verifikasi ulang masih berjalan
* Warga kurang mampu diminta melapor.
* Datang ke pos Dinsos kelurahan.
* Akan diverifikasi petugas.

Penjelasan Dinas Kesehatan
* Puskesmas tetap gratis untuk KTP Banjarmasin.
* Data resmi PBI dari Dinsos: 45.000 orang.
* Tambahan PBI Jan–Feb 2026: 795 orang.
* Mayoritas 67 ribu dari peserta PBPU.

Pernyataan Ketua Komisi IV
* Pelayanan kesehatan adalah hak dasar.
* Tidak boleh ada penolakan layanan.
* Data harus diverifikasi ulang.
* Tidak ada pengurangan dana.
* Jika kurang, disesuaikan di APBD Perubahan.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#warga #dprd #banjarmasin #BPJS