BANJARBARU – Video yang menampilkan sebuah mobil berpelat merah asal Banjarbaru terpajang dan dijual di sebuah showroom memantik perhatian publik.
Pasalnya, kendaraan tersebut masih menggunakan nomor polisi merah DA 1455 PG, dengan kode “PG”. Lazim digunakan untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dalam video yang beredar di media sosial, mobil berjenis Daihatsu Xenia 1.0 manual tahun 2013 itu disebut telah terjual kepada masyarakat umum.
Video tersebut memunculkan tanda tanya, lantaran kendaraan berpelat merah identik sebagai aset negara yang tidak diperuntukkan bagi transaksi jual beli bebas.
Saat diklarifikasi ke Showroom Lurus Motor Banjarbaru yang termuat di video tersebut, petugas showroom, Amat menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan kendaraan dinas aktif, melainkan aset pemerintah yang telah dilelang secara resmi beberapa waktu lalu.
“Showroom membeli dua unit mobil eks pelat merah dari pemenang lelang. Satu unit sudah terjual,” terangnya, Selasa (3/2).
Ia menegaskan, mobil tersebut diperoleh secara sah dari pemenang lelang aset pemerintah yang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dia menyatakan, pemenang lelang dibekali risalah lelang sebagai dokumen resmi yang menandakan aset telah dilepas dari kepemilikan negara.
“Kalau sudah ada risalah lelang, berarti mobil itu sudah bukan aset negara lagi dan boleh diperjualbelikan,” imbuhnya.
Terkait sorotan publik karena kendaraan masih menggunakan pelat merah saat dipasarkan, Amat menyebut hal itu berkaitan dengan proses administrasi pascalelang yang dilakukan secara bertahap.
“Pajaknya sudah kami lunasi. Proses selanjutnya pengurusan dokumen, penggantian pelat, dan balik nama melalui kepolisian. Setelah selesai, pelat merah diganti menjadi pelat umum,” katanya.
Editor : M Oscar Fraby