Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Fenomena Indekos Short Time di Banjarbaru Tawarkan Kebebasan, Kemenag: Jangan Sampai Melanggar Norma

Sheilla Farazela • Senin, 2 Februari 2026 | 10:42 WIB
Ilustrasi kos bebas banjarbaru
Ilustrasi kos bebas banjarbaru

Indekos short time di Banjarbaru semakin terang-terangan. Mereka memasang iklan di media sosial dengan embel-embel “bebas”.

         ******

BANJARBARU - Akhir-akhir ini, Ardian Putra dan warga lainnya di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang dibuat resah dengan keberadaan indekos short time di wilayah mereka.

Ia menyebut, di kos-kosan itu sering ada orang asing keluar-masuk tanpa diketahui aktivitas yang dilakukan di dalamnya. "Iya, tak jauh dari sini ada kos-kosan. Saya sering melihat aktivitas keluar-masuk orang dengan waktu yang tidak menentu," katanya.

“Warga sekitar juga tahu ada indekos yang disewakan bebas. Tapi selama belum ada kejadian yang mengganggu secara langsung, kami masih sebatas memantau,” tambahnya.

Ditanya lebih jauh mengenai apa saja aktivitas di indekos bebas per jam yang kerap terdengar di lingkungan masyarakat, Ardian mengaku tak mengetahui lebih jauh. “Kalau dibilang resah, tentu ada. Apalagi tamunya sering berganti dan datang di jam-jam tertentu. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan, terutama anak-anak,” katanya.

Ia berharap ada peran aktif dari pemilik indekos serta pengawasan dari aparat setempat agar aktivitas tetap sesuai dengan norma dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. “Harapannya ada pengawasan yang lebih jelas, supaya lingkungan tetap aman dan kondusif,” tuturnya.

Tak hanya di Kelurahan Landasan Ulin Utara, indekos per jam semakin menjamur di Banjarbaru. Bahkan, secara terang-terangan mereka memasang iklan di media sosial dengan embel-embel “bebas”.

Kata “bebas” yang dipajang seolah menjadi kode tak tertulis bahwa tempat tersebut dapat digunakan tanpa batasan norma, aturan, maupun nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Ironisnya, promosi semacam ini dapat beredar luas, terbuka, dan nyaris tanpa pengawasan.

Tak bisa dimungkiri, keberadaan indekos per jam berpotensi dimanfaatkan oleh pasangan bukan muhrim hingga menjadi ruang bagi aktivitas negatif lainnya.

Dari penelusuran Radar Banjarmasin di marketplace Facebook, tidak sedikit indekos short time di Banjarbaru yang mempromosikan tempat usaha mereka di sana. Dalam promosi itu, mereka memasang tarif sewa dari satu jam hingga 24 jam. Untuk satu jam hanya di kisaran Rp50 ribu, kemudian 3 jam Rp100 ribu, 6 jam Rp130 ribu, 12 jam Rp180 ribu dan 24 jam Rp230 ribu.

Fasilitas yang ditawarkan pun tak kalah dengan hotel. Mulai dari, springbed, AC, wifi sabun, sampai hingga tisu. Untuk sebaran indekos ini, dalam marketplace ada yang menyematkan alamat di Loktabat Selatan, Loktabat Utara, Palam, Kemuning, Landasan Ulin Utara, dan Landasan Ulin Timur.

Seorang pemilik indekos per jam di Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin yang enggan disebutkan identitasnya mengakui membuka usaha tersebut dengan memanfaatkan rumah yang tidak dihuni. Tidak ada konsep bisnis khusus, apalagi izin penginapan sebagaimana hotel. “Daripada rumah kosong, ya dimanfaatkan saja,” ujarnya.

Meski mengklaim memiliki batasan, seperti melarang tamu yang masih mengenakan seragam sekolah, namun ia mengakui tidak ada mekanisme verifikasi ketat terhadap identitas atau tujuan penyewa. “Kalau masih pakai baju sekolah biasanya tidak kami izinkan, kalau lainnya boleh saja, bebas,” katanya.

Di sisi lain, seorang penyewa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut tidak ada syarat apa pun untuk menginap. “Benar-benar bebas, tidak ditanya macam-macam,” ujarnya.

Alasan utama memilih indekos, semata faktor ekonomi. Harga hotel dinilai tidak terjangkau bagi sebagian kalangan, terutama anak muda. Ia sendiri mengakui kerap mencari kamar per jam lantaran hanya untuk beristirahat sejenak karena perjalanan dari rumah ke tempat kerja lumayan jauh.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo, tidak menampik bahwa indekos bebas per jam menjadi perhatian aparat. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai konsekuensi perkembangan kota, namun tetap harus berada dalam koridor hukum. “Ini ciri kota besar. Ada tren, ada hiburan, tapi semuanya ada aturannya,” ujarnya.

Dedy menegaskan, Pemko Banjarbaru telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang dapat menjerat praktik penyalahgunaan indekos, terutama jika tempat tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya. “Ada pasal tentang penyalahgunaan tempat. Itu jelas aturannya,” tegasnya.

Namun, penindakan tidak bisa dilakukan tanpa dasar kuat. Satpol PP baru bergerak jika ada laporan masyarakat atau temuan langsung di lapangan. “Kami tidak bisa menjustifikasi tanpa bukti. Harus ada laporan atau tertangkap praktiknya,” katanya.

Menurut Dedy, indekos bermasalah tidak terpusat di satu wilayah, melainkan tersebar hampir merata di Banjarbaru. Bahkan, pihaknya mengaku sudah mengantongi peta kerawanan. “Kami sudah mencium dan punya peta rawannya,” ujarnya.

Satpol PP juga mencatat sudah ada indekos yang ditutup setelah berulang kali melanggar ketentuan. “Ada yang sampai penutupan. Biasanya setelah tiga sampai empat kali pelanggaran. Sanksi bisa ke pemilik dan penyewa,” jelasnya.

Meski demikian, Dedy mengingatkan bahwa praktik penyalahgunaan penginapan tidak hanya terjadi di indekos, tetapi juga bisa terjadi di hotel. “Kadang pemilik kos tidak tahu, kamarnya disewakan lagi oleh penyewa. Dan praktik seperti ini juga ada di hotel,” ungkapnya.

Jangan Sampai Melanggar Norma

Sisi lain, Kepala Kakanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin menekankan, maraknya indekos bebas sudah selayaknya jadi atensi kepala daerah, camat, lurah hingga RT dan RW di wilayahnya masing-masing.

Jika suatu fasilitas dibangun, maka fungsi didirikannya sudah ada, maka sikap yang diambil mestinya sudah jelas dan tahu cara bersikap yang baik agar persepsi masyarakat dan norma agama tetap terjaga.

“Kalau tidak sesuai dengan aturan agama berarti ada pelanggaran norma. Kita kembalikan kepada pemangku setempat, mereka yang mengurus perizinan dan peruntukan, aparat mereka pun lengkap,” kata Tambrin.

Ia berharap, kos-kosan short time tak disalahgunakan oleh pasangan bukan muhrim. Sebab, menurutnya di dalam agama Islam kumpul kebo atau living together tak pernah dibenarkan jika belum ada ikatan pernikahan yang sah. “Bertemunya laki-laki dan perempuan berduaan itu orang ketiganya setan,” sebutnya.

Oleh karena itu, sudah jelas bahwa secara etika, agama dan norma di tengah masyarakat Kalsel yang dikenal religius, fenomena indekos bebas bakal menjadi perhatian. “Kita juga tak hanya mengimbau pemerintah, tapi juga orang tua dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#Indepth #penginapan #indekos