Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Banyak Minyakita Dijual di Atas HET di Banjarmasin, Disperdagin Berikan Sanksi Peringatan

Endang Syarifuddin • Senin, 2 Februari 2026 | 10:26 WIB

 

MIGOR BERSUBSIDI: Minyak goreng bersubsidi Minyakita, merek dagang milik Kementerian Perdagangan.
MIGOR BERSUBSIDI: Minyak goreng bersubsidi Minyakita, merek dagang milik Kementerian Perdagangan.

BANJARMASIN — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita wajib dipatuhi hingga ke tingkat konsumen.

Penegasan ini disampaikan menyusul temuan penjualan Minyakita di atas HET saat pemantauan di Pasar Kalindo. Dalam pengecekan tersebut, Minyakita dijual Rp16.000 per liter, lebih tinggi Rp300 dari HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700. “Walaupun selisihnya tidak besar, menjual Minyakita di atas HET tetap melanggar aturan,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Banjarmasin, Faisal Akly, Minggu (1/2) sore.

Ia menjelaskan, sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025, HET Minyakita berlaku langsung di tingkat konsumen. Karena itu, pedagang eceran wajib menjual sesuai ketentuan.

Disperdagin masih memberikan sanksi berupa peringatan lisan kepada pedagang yang melanggar. Namun, jika pelanggaran terulang, sanksi akan ditingkatkan. “Sanksi kami lakukan bertahap. Kalau masih tidak patuh, kami akan koordinasikan dengan distributor untuk penegasan suplai,” tegasnya.

Sejumlah pedagang berdalih harga digenapkan menjadi Rp16.000 karena kesulitan menyediakan uang kembalian. Terutama saat pembeli membayar dengan pecahan besar. “Kalau Rp15.700 sering susah kembalian. Jadi kami genapkan,” ujar salah satu pedagang.

Namun, Disperdagin menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Hingga saat ini, belum ditemukan indikasi kenaikan harga dari pihak distributor. Seluruh agen dan distributor Minyakita di Banjarmasin telah terdata dan terus diawasi.

Untuk melindungi konsumen, Disperdagin akan rutin melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan. Masyarakat juga diimbau aktif melapor jika menemukan pelanggaran. “Kami membuka kanal pengaduan melalui aplikasi Dedikasi Disperdagin yang dilengkapi fitur live chat,” pungkas Faisal Akly.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#MinyaKita #Minyak Goreng #het #banjarmasin