BANJARMASIN — Keberadaan tongkang warung apung yang bertambat tepat di depan Kantor Wali Kota Banjarmasin lagi menjadi sorotan. Selain dinilai mengganggu kenyamanan dan tata pandang kawasan siring, status kepemilikan serta perizinannya juga dipertanyakan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Dr Akhmad Murjani menegaskan kawasan siring di depan kantor wali kota semestinya bebas dari tambatan. Menurutnya, area tersebut merupakan ruang publik yang mencerminkan wajah pemerintahan kota. “Kalau mengganggu kenyamanan dan tata pandang, ya harus dipindah tempatnya. Siring depan kantor wali kota itu seharusnya bersih, tidak ada tambatan,” ujar Murjani, Minggu (1/2) sore.
Ia menilai persoalan warung apung bukan sekadar soal estetika, tetapi juga menyangkut kejelasan asal-usul dan status kepemilikan. “Perlu ditelusuri, ini asal-usulnya dari mana. Apakah milik pemko, milik swasta murni, atau hibah dari pengusaha atau perusahaan ke pemko,” katanya.
Murjani menjelaskan, jika tongkang tersebut merupakan hibah dan telah menjadi aset daerah, maka wajib tercatat dalam inventaris pemerintah kota. “Kalau sudah menjadi aset pemko, otomatis ada biaya pemeliharaan yang dibebankan ke APBD. Itu harus terbuka ke publik,” tegasnya.
Sebaliknya, jika dimiliki pihak swasta, ia menilai tetap harus ada dasar hukum yang jelas, mengingat lokasinya yang strategis dan sensitif. “Baik milik pemko atau swasta, tetap harus memperhatikan kewajiban perizinannya. Izin tempat usaha dan persyaratan lainnya harus jelas,” ujarnya.
YLK Kalsel juga mempertanyakan kontribusi ekonomi warung apung tersebut terhadap daerah. “Perlu juga dipertanyakan kontribusinya ke pemko selama ini. Pemko harus terbuka soal warung apung ini,” katanya.
Jika pemerintah kota berencana menata ulang atau memindahkan warung apung, Murjani menyarankan agar dilakukan pemetaan lokasi yang tepat. “Misalnya dipindahkan ke depan Menara Pandang, di depan Patung Bekantan, di kawasan Siring Nol Kilometer, atau lokasi lain yang lebih strategis dan sesuai,” ucapnya.
Ia menegaskan dinas terkait harus segera memfasilitasi persoalan ini agar status kepemilikan dan pengelolaan menjadi jelas. “Harus jelas siapa pemiliknya, siapa pengelolanya, apakah pihak kesatu, pihak kedua, atau para pihak yang mengelola operasional di lapangan. Jangan sampai ini dibiarkan abu-abu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Pemko Banjarmasin berencana memindahkan tongkang yang berada di Sungai Martapura, tepat di depan Balai Kota. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan wajah kota guna memperindah kawasan pusat pemerintahan. Keberadaan tongkang dinilai menutup pandangan sungai dan sisi jalan di kawasan perkantoran pemerintah.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan rencana tersebut merupakan arahan langsung wali kota. “Pak Wali Kota minta dilakukan penataan ulang terhadap keberadaan tongkang ini, karena beliau ingin pemandangan sungai dan sisi jalan terlihat jelas dan indah tanpa tertutupi,” ujar Ikhsan, Selasa (27/1).
Ketua Koperasi Usaha Bersama Resto Apung, M Heriyanto membenarkan telah dilakukan pertemuan antara pengelola tongkang dan Pemko Banjarmasin. Heri menegaskan pihaknya tidak menolak kebijakan tersebut, dan siap direlokasi ke kawasan seberang Sungai Martapura. Tepatnya Pekauman, yang direncanakan menjadi pusat kuliner. Namun, ia menekankan pemindahan tongkang membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah kota. “Kami setuju saja, tapi tolong kami di-support. Mau mindah ini kan tidak bisa sembarangan. Ini tongkang, bukan perahu kecil,” tegasnya
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief