BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin kembali mengencangkan penataan wajah kota. Setelah fokus penanganan darurat sampah di 2025, tahun 2026 Satpol PP mengalihkan perhatian ke penertiban reklame dan baliho bermasalah dan melanggar aturan tata ruang. Sedikitnya, masih ada 17 titik reklame dan baliho yang menjadi target penertiban. Lokasinya mayoritas berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, salah satu ruas jalan protokol di Kota Seribu Sungai.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk pembongkaran reklame yang membentang di Jalan Sutoyo S, pada 2025 lalu.
“Pak Wali kembali melanjutkan penertiban reklame tetap berjalan. Ada beberapa titik yang belum ditertibkan,” ujar Muzaiyin, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, reklame dan baliho yang akan ditertibkan tersebut dinilai melanggar ketentuan. Penilaian itu berdasarkan hasil pengecekan langsung yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
Ia mengakui, pada 2025 lalu penertiban reklame belum maksimal lantaran konsentrasi pemerintah kota tersedot pada persoalan sampah. Saat itu, ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih berdampak langsung ke masyarakat, hingga memicu pembuangan sampah sembarangan.
“Kita waktu itu terfokus pada penanganan sampah karena sifatnya darurat,” jelasnya.
Memasuki 2026, fokus penertiban pun kembali diperluas. Tak hanya reklame dan baliho, Satpol PP juga akan menindak berbagai pelanggaran ketertiban umum lainnya.
“Untuk sekarang kita akan fokus pada penertiban seperti reklame, pedagang yang berjualan di bahu jalan dan sebagainya,” pungkas Muzaiyin.
Aliansyah, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin, menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung langkah penertiban baliho dan reklame yang dilakukan pemko. Namun ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan secara adil dan konsisten.
“Kami sepakat dengan adanya penertiban baliho. Tapi jangan sampai tebang pilih. Semua yang melanggar harus diturunkan, tidak peduli reklame milik siapa,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak perda bersikap tegas dan tidak setengah-setengah dalam menindak pelanggaran. Menurutnya, ketegasan penting agar penertiban benar-benar memberi efek jera.
Selain itu, ia mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan reklame dan baliho di lapangan. “Pengawasan bisa melibatkan masyarakat supaya lebih transparan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menilai pemerintah kota juga perlu menyiapkan lokasi atau sarana promosi yang tertata dan sesuai aturan. Selain menjaga estetika kota, langkah tersebut dinilai dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Editor : Arif Subekti