Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Area Pembangunan RS Gambut Disebut Tidak Tergenang Banjir, Plt Kadinkes Banjar Beri Penjelasan Berbeda

M Fadlan Zakiri • Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:26 WIB

 

DITINGGAL KONTRAKTOR: Lokasi proyek pembangunan RS Tipe D Gambut di Kelurahan Gambut masih tak ada aktivitas pekerjaan dan alat berat.
DITINGGAL KONTRAKTOR: Lokasi proyek pembangunan RS Tipe D Gambut di Kelurahan Gambut masih tak ada aktivitas pekerjaan dan alat berat.

MARTAPURA - Sisi lain, klaim banjir sebagai penyebab keterlambatan pekerjaan tahap pertama pematangan lahan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi lapangan. Warga sekitar dan pihak kelurahan menyebut lokasi proyek tidak terdampak banjir signifikan.

Berbeda dengan alasan force majeure yang disampaikan kontraktor melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sebelumnya. Muhammad Fazeri, warga Komplek Permata Dinar yang tinggal berdekatan dengan lokasi proyek, menerangkan area pembangunan tidak pernah tergenang banjir saat bencana melanda Kabupaten Banjar akhir 2025 lalu.

“Waktu banjir saat itu, di sini tidak terdampak. Lokasi lahan RS juga tidak kebanjiran. Kalau tidak percaya, bisa tanya pengawas lapangan karena ada dokumentasi fotonya,” ujarnya, Jumat (30/1).

Menurutnya, kendala utama justru akses jalan menuju lokasi yang sulit dilalui truk angkutan material saat musim hujan. Ia juga menyebut lima unit alat berat sempat ditarik keluar dari area proyek pada akhir Desember 2025.

Terpisah, Lurah Gambut, Syaukani, mengakui wilayah tersebut memang rawan genangan karena berada di lahan gambut. Namun, ia menolak permintaan kontraktor yang meminta data ketinggian banjir sebagai dasar administratif penghentian proyek.

Ia menilai alasan banjir dijadikan dasar administratif untuk menghentikan sementara pengerjaan, meski fakta lapangan tidak mendukung klaim tersebut. “Permintaan itu kami tolak. Di wilayah Gambut tidak ada sungai, hanya rawa. Kami tidak punya kewenangan mengeluarkan data ketinggian debit air,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Noripansyah, menyampaikan penjelasan berbeda. Menurutnya, curah hujan tinggi pada Desember 2025 menyebabkan banjir di kawasan proyek dan akses menuju lokasi. Kondisi itu masuk kategori kahar (force majeure).

“Memasuki Desember 2025, curah hujan meningkat dan menyebabkan banjir di kawasan proyek. Area pembangunan dan akses menuju lokasi terdampak banjir. Kondisi ini masuk kategori force majeure,” ujarnya.

Noripansyah menambahkan, pekerjaan tahap pertama dengan anggaran Rp10 miliar terpaksa terhenti dan melewati batas kontrak 25 Desember 2025. Addendum sempat diberlakukan, namun dihentikan pada 29 Desember seiring terbitnya SK Bupati Banjar tentang Masa Tanggap Darurat Banjir.

Setelah status darurat dicabut pada 21 Januari 2026, pelaksana proyek kembali diminta melanjutkan pekerjaan dengan tambahan waktu 50 hari. Target penyelesaian tahap pertama diperkirakan pada Maret 2026.

Kejaksaan Negeri Banjar selaku pendamping proyek menegaskan keterlambatan memang dikategorikan force majeure. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menyebut penyedia jasa telah dijatuhi denda keterlambatan sesuai kontrak. “Pekerjaan sudah kembali dilanjutkan. PPK juga telah menjatuhkan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak,” katanya.

Untuk diketahui, pembangunan RS Tipe D Gambut direncanakan berlangsung dalam lima tahap dengan total anggaran lebih dari Rp100 miliar. Tahap pertama berupa pematangan lahan, dilanjutkan pembangunan gedung utama senilai Rp45 miliar secara multiyears.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Banjir #proyek #Rumah Sakit