Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ditinjau BPHN Menhum RI, Posbankum Telaga Biru Ungkap Sengketa Tanah Dominan

Zulvan Rahmatan • Jumat, 30 Januari 2026 | 13:06 WIB
Kepala BPHN Kemenhum RI, Min Usihen meninjau Posbanhum di Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat didampingi Wakil Wali Kota, Ananda. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmsin)
Kepala BPHN Kemenhum RI, Min Usihen meninjau Posbanhum di Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat didampingi Wakil Wali Kota, Ananda. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmsin)

BANJARMASIN - Sejak 2024 hingga sekarang, pos bantuan hukum (Posbankum) di Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat telah menangani 21 perkara hukum.

Seluruh perkara tersebut tercatat dan diunggah dalam sistem Kementerian Hukum (Kemenhum) RI.

Mayoritas kasus yang ditangani berkaitan sengketa tanah atau lahan, sejumlah perkara ada yang sudah selesai dan masih bergulir.

Salah satu yang paling alot yakni sengketa tanah di Jalan Cempaka Raya yang sudah berlangsung selama 40 tahun.

Sengketa tersebut dipicu peralihan hak ahli waris.

Lurah Telaga Biru, Enny Agustini mengatakan pihaknya dibantu dua tenaga legal yang siap menjembatani perkara hukum agar tak berlanjut ke ligitasi atau tingkat pengadilan, diharapkan bisa selesai melalui mediasi atau advokasi di Posbankum.

“Kita kerja sama dengan LBH, kerap menghadirkan mediator agar masalah bisa selesai di tingkat keluruhan,” ujarnya. Kamis (29/1/2026) kemarin petang.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah menjelaskan, Posbankum telah tersedia di seluruh kelurahan.

Namun, dari 52 lurah hanya sembilan yang mengantongi Sertifikat Non-Litigation Peacemaker (NLP) yang diperoleh saat Paralegal Justice Award di Kemenhum RI.

“Dan dari sembilan, cuman Lurah Telaga Biru yang tembus penilaian tingkat nasional,” kata Jefri.

Hal ini disampaikan saat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenhum RI Min Usihen meninjau Posbankum di Kelurahan Telaga Biru, didampingi Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda.

Ia menekankan, Posbankum harus mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, baik konsultasi maupun pendampingan.

Kemudian, membagikan ruang antara solusi dan permasalahan yang dihadapi semua orang tanpa kecuali.

“Masyarakat harus tahu ke mana ketika menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.

Min Usihen menegaskan posisi lurah atau kepala desa sebagai supervisi, pemberi bantuan hukum terakreditasi dan operasional serta pengawasannya dapat dipantau langsung oleh Kemenhum RI.

Ia juga menyiroti kelayanan Posbankum Kelurahan Telaga Biru, sehingga seluruh sarana prasarana dan para legal bisa menjalankan pelayanan ini secara nyata, bukan sekedar karena kehadiran pejabat saat terjadi peninjauan.

“Sehari-hari seharusnya memang seperti ini. Ini layanan efektif dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.

Ke depan, Min berharap peningkatan kapasitas dan penggerak Posbankum akan terus didorong melalui pelatihan bertahap.

Saat ini, Posbankum telah terbentuk di 32 Provinsi se Indonesia dengan cakupan sebanyak 81.293 di desa dan kelurahan.

Pemerintahan pusat kini memfokuskan percepatan di wilayah Papua yang masih minim.

Editor : Arif Subekti
#telaga #Kemenhum #papua #banjarmasin #posbankum #Indonesia #biru #justice