Temuan tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Banjarbaru, Dr. Hafid, Kamis (29/1).
Ia mengungkapkan, dari data yang dimiliki DLH, terdapat 20 dapur SPPG yang telah beroperasi di Banjarbaru, namun mayoritas belum memiliki dokumen izin lingkungan berupa SPPL.
Hafid menegaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki dokumen lingkungan, termasuk dapur SPPG.
SPPL merupakan pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan operasionalnya.
“SPPL ini seharusnya menjadi kewajiban agar aktivitas dapur SPPG dapat terpantau, terutama terkait kelestarian lingkungan dan kesehatan. Limbah yang perlu diperhatikan meliputi limbah cair dan limbah domestik,” jelas Hafid.
Menurutnya, jauh sebelum program MBG berjalan di Banjarbaru, DLH telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola dapur SPPG.
Secara regulasi, limbah cair dapur SPPG diperbolehkan dibuang ke drainase lingkungan, namun harus melalui penanganan khusus terlebih dahulu.
“Harus ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan air buangan yang dilepas ke selokan wajib memenuhi baku mutu. Jika tidak, berpotensi mencemari lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Banjarbaru, Akhmad Arie Wijaya Abdur, menyebut sebagian besar dapur SPPG di Banjarbaru belum memiliki IPAL yang memadai sehingga menimbulkan persoalan limbah domestik.
Ia mencontohkan, salah satu kasus terjadi di dapur SPPG Jalan Kurnia RW 3, Kelurahan Landasan Ulin Utara, yang diduga mencemari lingkungan hingga dikeluhkan warga sekitar.
“Rata-rata dapur SPPG membuang limbah ke aliran drainase. Tentunya limbah domestik tersebut tidak sesuai standar baku mutu,” katanya.
Ke depan, DLH Banjarbaru akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh dapur SPPG dan menekankan pentingnya IPAL bagi para pengelola.
“Program MBG ini bukan untuk satu-dua hari, tetapi jangka panjang. Tanah memiliki sifat jenuh, sehingga tanpa treatment IPAL dapat menimbulkan aroma tidak sedap,” imbuh Arie.
DLH juga mengimbau pengelola dapur SPPG segera berkoordinasi dengan DLH untuk mendapatkan rekomendasi IPAL serta mengurus izin SPPL.
“Izin SPPL gratis dan mudah, bisa melalui aplikasi,” ujarnya.
Selain itu, DLH akan melakukan uji sampel terhadap buangan limbah dapur SPPG. Jika ditemukan pelanggaran dan terbukti mencemari lingkungan, pengelola dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi hukum.
“Kami pastikan pengawasan intensif dilakukan. Pemilik usaha yang tidak memiliki SPPL dan mencemari lingkungan akan ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno