BANJARMASIN – Kebijakan penarikan retribusi jasa pelayanan pasar oleh Perumda Pasar, menuai keluhan pedagang Sentra Antasari. Lima orang perwakilan pedagang mendatangi DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (27/1/2026) siang.
Meraka menyampaikan keberatan atas tagihan retribusi yang mulai diberlakukan, sementara masa kontrak mereka dengan pengelola lama, PT Giri, diklaim belum berakhir.
Seorang perwakilan pedagang Sentra Antasari, Muhammad Basir, menyampaikan keresahan pedagang yang merasa kaget lantaran penagihan dilakukan tanpa sosialisasi menyeluruh. Padahal, sebagian besar pedagang masih terikat kontrak jangka panjang dengan PT Giri hingga 2027 bahkan 2029.
“Kami ini kontrak dengan PT Giri selama 25 tahun. Masih banyak pedagang yang masa kontraknya belum selesai, tapi sudah ada penagihan retribusi dari Perumda Pasar,” ujar Basir.
Ia menjelaskan, rencana penarikan retribusi dijadwalkan mulai Februari 2026, dengan besaran bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga jutaan rupiah per tahun. Ironisnya, kondisi pasar saat ini dinilai masih sepi pengunjung.
“Sebenarnya bukan masalah keberatan bayar. Kalau toko ramai, kami siap. Tapi sekarang banyak yang sunyi. Sewa toko saja ada yang Rp4 juta sampai Rp10 juta per tahun. Banyak yang akhirnya tutup,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, jumlah pedagang di Sentra Antasari kini menyusut drastis. Dari sekitar 3.000 pedagang, kini tersisa kurang lebih 1.500 pedagang, dan hanya sekitar 30 persen yang masih aktif.
“Kami minta sebelum penarikan retribusi, pedagang dipanggil dulu, didata, dan diajak bicara. Jangan langsung keluar surat tagihan. Kami baru tahu nilainya setelah melihat surat yang dibagikan Perumda Pasar,” tegas Basir.
Keluhan tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matahari, bersama dua anggota dewan, Gusti Yuli (Fraksi Demokrat) dan Hendra (Fraksi PKS). DPRD diminta menjadi jembatan antara pedagang, Perumda Pasar, dan PT Giri agar tidak terjadi kegaduhan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra, membenarkan adanya keluhan pedagang terkait tagihan retribusi tersebut. Menurutnya, persoalan utama terletak pada minimnya sosialisasi.
“Mereka ini kaget. Karena sosialisasinya belum masif, hanya terbatas di titik-titik tertentu. Tiba-tiba sudah muncul tagihan,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, pedagang juga mempertanyakan hal itu. “Apalagi kondisi dagangan masih sepi. Pedagang mengira penarikan baru dilakukan setelah kontrak dengan PT Giri habis, tahun 2027 atau 2028,” katanya.
Ia menilai, penarikan retribusi seharusnya didahului dasar hukum yang jelas, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali), serta sosialisasi menyeluruh kepada pedagang. “Kami di DPRD ingin mendengar semua pihak. Bukan hanya pedagang, tapi juga Perumda Pasar. Pasti mereka juga punya alasan dan dasar. Ini yang akan kami dalami agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
DPRD memastikan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan guna mencari solusi terbaik, agar kebijakan penataan pasar tetap berjalan tanpa menambah beban pedagang yang kini tengah berjuang di tengah lesunya aktivitas pasar.
Sampai berita ini tayang, Radar Banjarmasin masih mencoba mengkonfirmasi Dirut Perumda Pasar, Muhammad Abdan Syakura.
Editor : M Oscar Fraby