BANJARMASIN — Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda meninjau kondisi Jembatan Banua Anyar di Jalan Pangeran Hidayatullah yang menghubungkan Kecamatan Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Timur. Peninjauan dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kondisi jalan jembatan yang kian memprihatinkan.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya @hj.ananda yang diposting Minggu (25/1), Ananda menyoroti permukaan jalan jembatan yang tidak lagi mulus. Ia menduga kerusakan dipicu kendaraan yang kerap melintas melebihi dimensi dan kapasitas jalan.
Dalam video tersebut, Ananda tampak berdiri di tepi jembatan yang relatif sempit untuk lalu lalang pejalan kaki, sembari menunjukkan sejumlah titik lubang di sambungan pelat jembatan. Ia juga merasakan langsung getaran saat kendaraan melintas di atas jembatan tersebut. “Ini terasa bergoyang. Semoga cepat diperbaiki pemerintah provinsi berdasarkan usulan dari pemko,” ujar Ananda.
Ia menegaskan, Jembatan Banua Anyar merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin hanya dapat menyampaikan usulan perbaikan, bukan melakukan penanganan langsung.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Banjarmasin, Kartika Estaurina mengonfirmasi usulan tersebut tengah disiapkan. Menurutnya, proses pengusulan masih dalam tahap penyusunan dokumen teknis. “Insya Allah kita usulkan. Minggu ini ada jadwal Rakornis PUPR Kalsel 2026, semoga bisa diterima dan direalisasikan,” ungkapnya, Senin (26/1).
Ia menambahkan, terdapat sejumlah format data pendukung yang harus dilengkapi sesuai permintaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Kasi Pengendalian Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kalsel, Muhammad Arief menjelaskan Jalan Pangeran Hidayatullah merupakan jalan provinsi dengan spesifikasi kelas III. “Saat ini, jalan Provinsi Kalsel sesuai kelas jalan masih memakai kelas III,” sebutnya.
Mengacu Pasal 32 PP Nomor 30 Tahun 2021, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan lebar maksimal 2.200 milimeter dan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton. Adapun batas dimensi kendaraan yakni lebar 2,2 meter, panjang 9 meter, dan tinggi 3,5 meter. “Ini acuan untuk menentukan ukuran lebar kendaraan berdasarkan kelas jalan,” jelas Arief.
Ia mengakui pengawasan kendaraan bermuatan berat belum bisa dilakukan secara masif. Pengawasan rutin hanya dapat dilakukan melalui jembatan timbang. Sementara di Kalimantan Selatan baru tersedia dua unit, masing-masing di Kintap, Tanah Laut, dan di Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Secara kewenangan, Dishub tidak dapat melakukan pengawasan langsung di ruas jalan, kecuali terkait angkutan dan klasifikasi jalan. “Pengawasan tetap dapat dilakukan Dishub kabupaten maupun provinsi, tapi sifatnya insidentil dan tidak bisa dilakukan terus menerus,” tutur Arief.
Meski demikian, pemerintah telah mewajibkan uji KIR bagi kendaraan angkutan barang. Jika pengujian diperketat dan dimensi kendaraan sesuai standar, potensi kelebihan muatan diharapkan dapat ditekan.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief