BANJARMASIN – Wacana pengangkatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menggantung. Pemko Banjarmasin menegaskan belum dapat bersikap sebelum ada kejelasan dan arahan resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan pihaknya belum menerima informasi maupun petunjuk teknis terkait rencana tersebut. Ia menilai, secara kelembagaan SPPG berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN). Jadi, kewenangan pengangkatan tidak berada di tangan pemerintah daerah. “Apabila memang dijadikan PPPK, tentu itu dalam kewenangan BGN,” ujar Ikhsan, Selasa (20/1).
Menurutnya, peran pemerintah daerah dimungkinkan bila pemerintah pusat secara resmi melimpahkan kewenangan tersebut. Termasuk jika daerah diminta membentuk perangkat khusus dari SPPG yang diangkat sebagai PPPK. “Ini jika memang ada arahan dari pusat,” katanya.
Isu pengangkatan SPPG belakangan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Tak sedikit yang membandingkannya dengan nasib tenaga honorer lain, khususnya guru, yang hingga kini masih menunggu kepastian status.
Menyikapi dinamika tersebut, Pemko Banjarmasin menegaskan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat sepanjang didukung regulasi yang jelas dan tegas.
Pemko juga menyadari, jika pengangkatan SPPG sebagai PPPK dibebankan ke APBD, maka diperlukan kesiapan fiskal serta perhitungan yang matang. Namun, daerah memastikan tidak akan melangkah tanpa dasar hukum yang kuat. “Daerah siap menyambut pembentukan lembaganya secara permanen. Tapi sampai saat ini, arah petunjuk daerah melaksanakan itu belum ada. Makanya kami pikir ini masih menjadi ranah BGN sepenuhnya,” pungkas Ikhsan.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief