BANJARMASIN — Ramainya kawasan Jalan Brigjen Katamso yang dijuluki sebagai “Blok M”-nya Kota Banjarmasin dinilai tidak boleh disikapi dengan euforia semata. DPRD Kota Banjarmasin mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) agar tidak tergesa-gesa melegitimasi aktivitas di kawasan tersebut tanpa kajian regulasi dan tata ruang yang matang.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengakui geliat ekonomi dan potensi UMKM yang tumbuh di kawasan itu. Namun, ia menegaskan penataan menjadi keharusan karena lokasi tersebut berada di ruas jalan umum yang memiliki fungsi vital. “Harus dirapikan. Jangan sampai mengganggu pengguna jalan, dan menimbulkan pro dan kontra karena itu berada di jalan umum,” ujar Yamin, Senin (19/1).
Yamin menyebutkan, pemko telah meminta dinas terkait untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan kawasan tersebut, termasuk menelaah aspek hukum dan teknis. Ia menegaskan penguatan UMKM tidak boleh berbenturan dengan aturan yang berlaku. “Jangan sampai niatnya meningkatkan UMKM, namun berbenturan dengan aturan,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra memberikan penekanan lebih keras. Menurutnya, aktivitas yang berlangsung saat ini sudah menyentuh fungsi jalan umum, dan berpotensi melanggar aturan jika dibiarkan tanpa kejelasan kebijakan. “Kami melihat ini bukan sekadar soal UMKM. Ini sudah menyangkut fungsi jalan, ketertiban umum, dan tata kota. Kalau tidak diatur dari awal, justru berisiko menimbulkan masalah hukum dan sosial,” tegas Hendra.
Ia mengingatkan DPRD tidak ingin fenomena yang viral di media sosial justru memaksa pemerintah mengikuti arus tanpa perencanaan matang. Menurutnya, legitimasi kebijakan harus lahir dari kajian, bukan tekanan popularitas. “Jangan karena ramai lalu dicarikan pembenaran. Aturannya harus jelas dulu. Kalau memang tidak sesuai, ya harus berani ditertibkan,” ujarnya.
Hendra juga menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektor. Mulai dari dinas teknis, aparat penegak perda, hingga masyarakat sekitar. Tanpa koordinasi tersebut, ia menilai potensi konflik kepentingan dan ketidakefisienan kebijakan akan terbuka lebar. “Kalau pemko ingin menjadikannya ruang publik atau kawasan ekonomi kreatif, harus jelas status lahannya, rencana tata ruangnya, sampai dampak lalu lintasnya. Jangan setengah-setengah,” ingatnya.
Sebelumnya, kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kertak Baru Ilir, viral sebagai lokasi nongkrong anak muda dengan deretan lapak kuliner malam. Julukan “Blok M” pun melekat, meski kawasan tersebut berada di ruas jalan aktif yang menopang mobilitas warga.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief