Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

67 Ribu Warga Banjarmasin Dicoret dari BPJS Kesehatan Gratis, DPRD: Ini Persoalan Serius!

Endang Syarifuddin • Selasa, 20 Januari 2026 | 13:51 WIB

 

RIKVAL FACHRURI, Ketua DPRD Kota Banjarmasin
RIKVAL FACHRURI, Ketua DPRD Kota Banjarmasin

BANJARMASIN — DPRD Kota Banjarmasin menyoroti serius kebijakan pencoretan sekitar 67 ribu warga dari kepesertaan BPJS Kesehatan gratis. Kebijakan ini dinilai menyentuh langsung hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan yang tidak boleh terabaikan.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri menegaskan dewan memahami bahwa pemutakhiran data kepesertaan dilakukan mengacu pada aturan pemerintah pusat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati.

Supaya warga benar-benar tidak mampu justru tak kehilangan hak berobat akibat persoalan administratif. “Kami memandang pencoretan ini sebagai persoalan serius. Jangan sampai warga miskin kehilangan hak layanan kesehatan karena data,” tegas Rikval, Senin (19/1) sore.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, DPRD telah menerima penjelasan secara informal bahwa kebijakan tersebut memprioritaskan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD menilai perlu evaluasi mendalam untuk memastikan tidak ada warga miskin yang tercecer di luar skema PBI.

“Kami akan meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) terkait dasar data yang digunakan, kriteria pencoretan, serta mekanisme sanggahan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai jumlah warga yang dicoret terbilang besar, sehingga harus diiringi keterbukaan informasi agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat. DPRD mendorong langkah mitigasi dan koordinasi lintas instansi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dan tidak merugikan warga terdampak.

Lebih jauh, DPRD menegaskan seluruh kebijakan sosial harus sejalan dengan visi Banjarmasin Maju dan Sejahtera. Prinsipnya, tidak boleh ada warga tidak mampu yang takut atau tidak bisa berobat hanya karena status BPJS Kesehatannya bermasalah.

Kepada masyarakat, DPRD mengimbau agar tidak panik dan segera mengajukan sanggahan melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat agar dapat kembali masuk dalam DTKS. “DPRD Kota Banjarmasin berkomitmen mengawal agar hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terlindungi,” pungkas Rikval.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#dprd #banjarmasin #BPJS #dewan #publik