Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

67 Ribu Warga Banjarmasin Dicoret dari Tanggungan BPJS Kesehatan Gratis

Endang Syarifuddin • Rabu, 14 Januari 2026 | 13:14 WIB
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan.(Foto : Endang/Radar Banjarmasin)
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan.(Foto : Endang/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Jumlah warga Banjarmasin yang mendapatkan layanan BPJS Kesehatan gratis dipastikan menyusut mulai 2026.

Kebijakan ini lantaran pemangkasan dana transfer keuangan dari pusat yang memaksa Pemko Banjarmasin melakukan pengetatan anggaran sekaligus menyeleksi ulang penerima manfaat jaminan kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, mengungkapkan sektor kesehatan menjadi salah satu yang terdampak signifikan.

Dari total pagu anggaran Dinkes yang sebelumnya lebih dari Rp400 miliar, terjadi pemangkasan sekitar Rp81 miliar.

“Ini dampak langsung dari pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang hampir Rp350 miliar. Otomatis kami harus melakukan efisiensi dan pengalokasian anggaran yang lebih selektif,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).


Ia menjelaskan, pada 2025 jumlah peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemko mencapai 112 ribu jiwa.

Namun setelah dilakukan verifikasi dan penyesuaian kemampuan anggaran, hanya 45 ribu jiwa yang dinilai benar-benar memenuhi kriteria sebagai warga kurang mampu dan tercatat resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.


“Sementara 67 ribu lainnya merupakan pekerja bukan penerima upah. Secara aturan, mereka adalah peserta mandiri dan bukan menjadi tanggungan pemerintah daerah,” tegasnya.

Akibat keterbatasan anggaran, Ramadhan yang juga menjabat Kepala DP3A Kota Banjarmasin itu menegaskan kebijakan jaminan kesehatan dikembalikan ke prinsip dasar konstitusi.


“Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34, yang menjadi tanggungan pemerintah adalah fakir miskin, anak terlantar, dan orang tidak mampu,” jelasnya.

Sebelumnya anggaran bantuan iuran BPJS mencapai Rp52 miliar, pada 2026 turun drastis menjadi hanya Rp22 miliar, yang seluruhnya dialokasikan untuk peserta DTKS.

Meski demikian, Ramadhan memastikan pelayanan kesehatan dasar tetap gratis bagi seluruh warga Banjarmasin yang memiliki KTP Banjarmasin, baik terdaftar sebagai peserta BPJS maupun tidak, selama berobat di puskesmas.

“Pemeriksaan dan obat tetap gratis. Tapi untuk tindakan tertentu seperti tambal gigi, pemeriksaan laboratorium, atau layanan lanjutan ke rumah sakit, tetap berbayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus untuk penyaringan agar bantuan kesehatan benar-benar tepat sasaran.

Warga dari kelompok 67 ribu yang berobat ke puskesmas tetap dilayani gratis.

Namun jika harus dirujuk ke rumah sakit, seperti RS Sultan Suriansyah, pasien wajib melampirkan surat keterangan miskin dari Dinsos.

“Setelah itu baru kami masukkan ke DTKS. Ini bagian dari upaya memastikan pembiayaan kesehatan hanya untuk warga yang benar-benar membutuhkan,” jelas Ramadhan.

Editor : Arif Subekti
#warga #banjarmasin #BPJS #gratis #pemangkasan