BANJARMASIN – Keluhan warga Sungai Gampa, Kecamatan Banjarmasin Utara, yang merasa belum mendapat perhatian langsung dari pejabat Pemerintah Kota Banjarmasin saat banjir, menjadi catatan serius Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel). Ombudsman menilai kehadiran pemerintah di tengah warga terdampak bencana merupakan bagian penting dari sensitivitas pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan bahwa penanganan banjir tidak cukup hanya fokus pada penyaluran bantuan. Pemerintah juga perlu mendengarkan suara warga serta mengidentifikasi penyebab banjir agar dapat dimitigasi dan tidak terus berulang ke depannya.
“Intinya, suara warga terdampak bencana harus diperhatikan dan didengarkan. Tidak hanya terkait bantuan, tetapi juga penyebab terjadinya banjir agar bisa dimitigasi. Kehadiran langsung ke lapangan untuk melihat dan mendengar keluhan warga adalah bentuk kepedulian terhadap pengguna layanan publik,” ujar Hadi, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, masih adanya warga yang mengeluhkan belum dijenguk pejabat menunjukkan perlunya peningkatan sensitivitas atau kepekaan pelayanan publik aparatur pemerintah, khususnya dalam situasi darurat bencana. Kehadiran pejabat di lapangan bukan sekadar simbolis, tetapi bagian dari upaya pemerintah bisa mendengar keluhan, aspirasi, serta kebutuhan riil masyarakat.
“Mau melihat langsung ke lapangan dan mendengarkan suara warga, itu bentuk kepedulian terhadap pengguna layanan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong pemko untuk mengaktifkan dan mensosialisasikan kanal pengaduan dan layanan bencana, termasuk nomor darurat 112. Layanan tersebut harus dipastikan aktif 24 jam dan setiap laporan warga benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Di lapangan, kami masih menemukan warga yang bingung harus meminta bantuan ke siapa atau mengungsi ke mana. Ini menunjukkan pentingnya sosialisasi kanal layanan bencana,” ungkapnya.
Dalam konteks penanganan banjir secara umum di Kalsel Ombudsman Kalsel juga melakukan pemantauan ke lokasi. Hal ini sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik saat masa tanggap darurat. Berikan bantuan
berupa makanan, minuman, obat-obatan, pakaian, maupun kebutuhan dasar lainnya. Maka penting untuk memastikan bantuan terdistribusi secara merata dan tercatat dengan tertib.
Ia menekankan, distribusi bantuan harus menjangkau seluruh wilayah terdampak, termasuk kawasan yang aksesnya sulit dan jauh dari pusat kota, serta memperhatikan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.
"Bantuan bagi warga terdampak banjir merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," jelasnya.
Ia juga mengingatkan kembali sejumlah saran perbaikan penanggulangan banjir yang pernah disampaikan pada 2021, mulai dari penguatan regulasi bantuan kedaruratan, strategi mitigasi berbasis masyarakat, pencegahan kerusakan lingkungan, hingga optimalisasi tata kelola sungai dari hulu ke hilir.
“Poin-poin tersebut masih relevan untuk terus diatensi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai komitmen mengatasi banjir yang terus terjadi,” ujar Hadi.
Wali kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengungkapkan, sudah instruksikan jajarannya untuk melakukan pendataan. Tujuannya agar pemerintah memiliki gambaran utuh mengenai kondisi di lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk penanganan dan penyaluran bantuan bagi warga terdampak.
“Sudah saya arahkan jauh hari, ini seminggu yang lalu, untuk mengecek dan mendata warga Banjarmasin yang berbatasan dengan Batola,” jelasnya.
Setelah data dan informasi lapangan diterima, pemko akan turun untuk memastikan kondisi sebenarnya. "Setelah diinformasikan kondisi seperti apa, kita jalan ke sana," pungkas Yamin.
Kabar terakhir, Wali Kota Yamin sudah turun ke lokasi mengecek warga Banjarmasin yang kebanjiran yang lokasinya berbatasan dengan Kabupaten Batola.
Editor : Arif Subekti