BANJARMASIN – Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Yuyanto Liem memicu sengketa lahan di kawasan Jalan Rantauan Darat. Seorang warga, Noorjamadi mengadu ke DPRD Kota Banjarmasin karena akses jalan menuju lahannya tertutup.
Noorjamadi membeli lahan tersebut sejak 2019, dan memiliki dokumen kepemilikan yang menyebut tanahnya berbatasan langsung dengan lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. “Sebelum sertifikat itu terbit, akses keluar-masuk tidak pernah bermasalah. Sekarang tertutup, dan saya tidak punya jalan,” ujar Noorjamadi, Selasa (6/1) siang.
Ia menyebut kawasan itu merupakan lahan pembebasan Pemko sejak 2009. Pemilik awal telah menerima ganti rugi. Klaim tersebut diperkuat surat penegasan batas tanah dari Bidang Aset Pemko Banjarmasin tahun 2019. “Dokumen saya terbit tahun 2019. Sedangkan sertifikat pihak sana (Yuyanto Liem, red) baru terbit 2025,” tegasnya.
Kuasa hukum Yuyanto Liem, Budi Setiawan menyatakan pihaknya memperoleh keterangan dari Bidang Aset Pemko Banjarmasin bahwa surat yang dijadikan dasar klaim akses jalan diindikasikan bermasalah. “Bidang Aset Pemko Banjarmasin menyatakan surat yang dijadikan dasar akses jalan itu diindikasikan sebagai surat bodong, dan akan ditinjau ulang,” ujarnya.
Budi menegaskan kliennya tidak berniat menyerobot aset pemerintah. “Kami tidak pernah berniat berbenturan dengan aset Pemko. Rencana pendirian bangunan juga sudah mengantongi perizinan. Namun terhambat karena adanya klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki DPRD terdapat SHM Nomor 425 atas nama Noorjamadi terbit pada 2019. Namun, muncul klaim lahan di bagian depan yang disebut milik Yuyanto Liem. “Padahal lahan di bagian depan itu diduga merupakan aset pemko. Bahkan Bidang Aset juga tidak mengetahui bahwa lahan tersebut milik pemko,” ungkapnya.
DPRD mendorong penyelesaian melalui musyawarah atau pengukuran ulang. “Solusinya duduk satu meja, atau lakukan pengukuran ulang. Dari situ akan jelas mana tanah pemko, dan siapa yang menerima ganti rugi. Jika tidak selesai, silakan tempuh jalur pengadilan,” tegas Aliansyah.
Hingga berita ini diturunkan, Kasubag Aset Pemko Banjarmasin belum memberikan tanggapan.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief