Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengatakan, keluhan terkait menyempitnya sungai disampaikan langsung oleh masyarakat melalui RT, RW, LPMK hingga lurah dalam pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu.
Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah titik sungai yang dimanfaatkan sebagai kolam ikan.
“Akibatnya aliran air menjadi terhambat dan memicu genangan. Ini akan kami tindaklanjuti. Saya instruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegas Yamin usai rapat di DPRD Banjarmasin, Selasa (6/1/2026) siang.
Selain penertiban, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada menghadapi kondisi banjir.
Warga diminta mengamankan barang-barang berharga serta menjauhkan instalasi listrik dari genangan air guna menghindari risiko tersengat listrik.
Menurut dia, penanganan banjir membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemko, tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. “Kerja sama ini sangat penting,” ujarnya.
Yamin menyoroti sejumlah titik rawan genangan, khususnya di wilayah Banjarmasin Timur. Salah satunya di kawasan Kompleks TNI, sekitar Jalan A Yani II. Di kawasan tersebut, banyak saluran air yang tertutup dan mengalami pendangkalan sehingga aliran air tidak berjalan optimal.
Padahal, kanal dan sungai di kawasan itu sebelumnya merupakan jalur aliran air yang terhubung hingga ke Jalan A Yani dan Jalan Gatot Subroto. Namun seiring perkembangan kawasan, banyak bangunan dan ruko berdiri di atas atau menutup saluran, sehingga fungsi sungai berubah menjadi drainase kecil yang tidak mampu menampung debit air.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemko Banjarmasin telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat normalisasi dan pembersihan sungai.
“Kami sudah mengajukan permohonan bantuan dengan pihak terkait untuk melakukan normalisasi atau pengerukan sungai dan kanal, terutama di depan kawasan Polisi Militer atau TNI,” katanya.
Terkait kewenangan sungai dan jalan yang bersinggungan dengan wilayah provinsi, Yamin menegaskan hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penanganan. Ia meminta dinas terkait bergerak cepat merespons keluhan warga.
“Kalau sudah menjadi keluhan masyarakat, jangan menunggu. Minimal kita bersurat dan berkoordinasi agar pembersihan bisa segera dilakukan,” pungkas Yamin.
Terpisah Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar mendukung terhadap instruksi Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin terkait penertiban bangunan yang menyempitkan sungai dan menghambat normalisasi.
“Kami sangat sependapat. Banyak sungai yang menyempit karena disalahgunakan atau dibangun bangunan yang tidak diperbolehkan. Kalau sudah terbukti melanggar dan tidak memiliki izin, harus ditertibkan,” ujarnya.
Politikus Golkar ini menegaskan penertiban harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih karena berdampak langsung terhadap upaya normalisasi sungai.
Namun demikian, ia menilai persoalan tersebut merupakan masalah lama sehingga tidak bisa disebut sebagai kegagalan pemerintah saat ini.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemko Banjarmasin dalam menyiapkan alat berat untuk mempercepat normalisasi sungai-sungai kecil. “Ini bentuk keseriusan pemko yang patut kita dukung,” ujarnya.
Menurut dia, sinergi antara pemko dan DPRD sangat penting, terutama dalam pengawasan agar ke depan tidak ada lagi bangunan yang menghambat aliran sungai. Meski demikian, ia menekankan penertiban tetap harus dilakukan sesuai aturan dan melalui musyawarah dengan masyarakat.
“Tidak tebang pilih. Kalau itu melanggar dan menghambat normalisasi, tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ridho.
Editor : Sutrisno