Aksi tersebut dilakukan setelah upaya komunikasi terakhir dengan manajemen kembali menemui jalan buntu.
Sejak pagi sekitar pukul 09.00 Wita, para mantan karyawan menggelar aksi di depan hotel dan berorasi menuntut kehadiran owner. Namun hingga siang hari, pemilik hotel tidak kunjung muncul.
Massa sempat mencoba berkomunikasi dengan Manajer Hotel Grand Mentari, Richard. Namun jawabannya tetap sama, pihak owner belum memberikan respons.
Richard pun mengaku tidak bisa berbuat banyak saat pintu hotel akhirnya digembok dan dipasangi rantai.
Pengacara para mantan karyawan, Henny Puspitawati, mengatakan sengketa pesangon tersebut telah berlangsung hampir lima tahun.
Sekitar 20 mantan karyawan dengan masa kerja antara 12 hingga 33 tahun menuntut sisa pesangon yang belum dibayarkan.
“Total tuntutan sekitar Rp1,5 miliar. Perkara ini sudah diputus di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi,” ujar Henny di sela aksi.
Dalam putusan pengadilan, para tergugat diwajibkan membayar sisa pesangon sebesar Rp980 juta ditambah bunga 2 persen per bulan hingga putusan dilaksanakan.
Bunga tersebut, kata Henny, merupakan komitmen langsung dari pihak owner jika pembayaran tidak dilakukan mulai Juni 2023.
“Perhitungan bunga sudah berjalan sekitar 26 bulan. Jika ditotal, kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” tegasnya.
Namun hingga kini, putusan pengadilan tersebut belum juga dijalankan. Tiga pemilik Hotel Grand Mentari, yakni Hj Kencanawati serta dua putrinya, Olivia Yuliana Goenardi dan Lesli Yuliana Goenardi, disebut belum melaksanakan kewajiban pembayaran kepada para mantan karyawan.
Henny menambahkan, pada aksi unjuk rasa pertama Juli 2023 lalu, pihak owner sempat menemui para mantan karyawan dan berjanji akan melunasi kewajiban dalam waktu tiga hingga enam bulan.
Bahkan disepakati, jika dalam tiga bulan pembayaran belum dilakukan, maka bunga 2 persen per bulan akan diberlakukan.
“Janji itu kembali diingkari. Tidak ada pembayaran sama sekali. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan dimenangkan di semua tingkat peradilan,” terangnya.
Pada aksi kali ini, para mantan karyawan menegaskan tidak ingin lagi menerima janji tanpa realisasi.
Penggembokan pintu hotel dilakukan sebagai bentuk tekanan agar putusan pengadilan segera dilaksanakan.
Sementara itu, Duty Manajer Hotel Grand Mentari, Richard, mengaku telah menyampaikan seluruh tuntutan mantan karyawan kepada pihak owner, termasuk mengirimkan dokumentasi video aksi.
“Sampai siang ini belum ada respons dari owner. Kami masih menunggu kebijakan dari pimpinan,” ujarnya singkat. (*)
Editor : M. Ramli Arisno