BANJARMASIN – Tren pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Banjarmasin sepanjang 2025 menunjukkan perbaikan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat jumlah kasus penertiban menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, persoalan klasik anak jalanan (Anjal) serta gelandangan dan pengemis (Gepeng) masih menjadi PR.
Data Satpol PP Banjarmasin mencatat, sepanjang 2025 terdapat 10.330 kasus penertiban.
Angka ini turun 2.963 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 13.293 kasus.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Banjarmasin, Hendra, mengatakan penurunan terjadi hampir di seluruh jenis penertiban yang diatur dalam peraturan daerah.
“Secara umum memang ada penurunan. Dari 32 jenis penertiban sesuai Perda, kasusnya berkurang hampir tiga ribu,” ujarnya di Mako Satpol PP Banjarmasin, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, tren penurunan tersebut tidak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat serta perubahan pendekatan yang dilakukan Satpol PP.
Sepanjang 2025, penegakan perda lebih mengedepankan langkah persuasif dan sosialisasi ketimbang penindakan langsung.
Hal itu, terlihat ketika darurat sampah di pertengahan tahun lalu.
Satpol PP fokus melakukan pengawasan dan edukasi di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
“Masyarakat mulai lebih patuh. Kami juga lebih mengedepankan sosialisasi dan pengawasan,” tuturnya.
Penurunan juga terjadi pada kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dari 136 kasus di tahun 2024, jumlahnya turun menjadi 117 kasus sepanjang 2025.
Meski demikian, Hendra mengakui masih ada pelanggaran yang mendominasi. Keberadaan anjal serta gepeng tetap menjadi kasus terbanyak yang ditangani Satpol PP.
Bahkan, pada awal 2025 muncul fenomena baru yang dinilai cukup mengkhawatirkan, yakni manusia silver.
Tidak hanya orang dewasa, praktik tersebut kini mulai melibatkan anak-anak.
“Kami melihat ada indikasi pemberdayaan, bahkan eksploitasi anak oleh pihak tertentu, termasuk orang tua mereka sendiri,” tegasnya.
Satpol PP juga mencatat sekitar 80 persen individu yang terjaring penertiban merupakan orang yang sama.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penindakan di lapangan belum cukup efektif tanpa pembinaan berkelanjutan.
Karena itu, kolaborasi lintas instansi sangat dibutuhkan dalam menangani masalah tersebut.
“Penertiban tetap kami lakukan. Tapi pembinaan itu ranah instansi lain. Kami terus berkoordinasi agar penanganannya lebih maksimal,” ucap Hendra.