Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

UMK Banjarmasin 2026 Naik Jadi Rp3,88 Juta, Ini Kata Buruh

Endang Syarifuddin • Kamis, 1 Januari 2026 | 13:50 WIB

NARASUMBER: Ketua FSPMI Kota Banjarmasin, Hamdani.
NARASUMBER: Ketua FSPMI Kota Banjarmasin, Hamdani.
BANJARMASIN – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin tahun 2026 tidak menimbulkan gejolak di kalangan buruh. 

Tak seperti di DKI Jakarta maupun Jawa Barat (Jabar), kenaikan upah menjadi Rp3.885.000 direspons baik oleh serikat pekerja di Banjarmasin.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Banjarmasin, Hamdani, mengatakan besaran UMK tersebut dinilai masih cukup layak meski belum sepenuhnya sesuai tuntutan buruh. 

UMK Banjarmasin 2026 ditetapkan naik 7,13 persen atau sekitar Rp256 ribu dibanding tahun sebelumnya. “UMK untuk Kota Banjarmasin masih aman. Kenaikannya lumayan, dua ratus ribu lebih,” ujar Hamdani, Kamis (1/1/2026)

Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil pembahasan dalam forum dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha melalui Apindo, serta pemerintah daerah. Kesepakatan dicapai dalam pertemuan yang digelar pertengahan Desember 2025.

Ketua Buruh Kota Banjarmasin ini mengatakan, proses penetapan UMK tahun ini sangat mepet dari jadwal ideal. 

Biasanya, keputusan UMK sudah keluar pada bulan November dan disampaikan kepada buruh di Banjarmasin baik anggota FSPMI maupun SPMI Kota Banjarmasin.

“Keinginan kita sebenarnya sekitar 9 persen. Tapi disepakati 7,13 persen, dan itu masih cukup bagus,” katanya.

Apakah ada keluhan dari anggota pekerja terkait besaran kenaikan upah yang belum sesuai dengan tuntutan? 

“Sejauh ini tidak ada anggota yang mengeluhkan persentasenya. Kalau dibandingkan tahun 2025 yang kenaikannya hanya 6 persen, tahun ini memang lebih tinggi,” ujar Hamdani. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Muhammad Isa Anshari menegaskan, penetapan UMK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses perhitungan upah minimum dilakukan menggunakan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Tidak ada perhitungan di luar ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Nomor 210 Tahun 2025, melibatkan unsur pemerintah, Apindo, serikat pekerja, akademisi, hingga pakar. 

Hasil pembahasan bersama itu, selain menetapkan besaran UMK 2026 juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 untuk tiga sektor strategis. 

Rinciannya, sektor perbankan ditetapkan sebesar Rp3.867.143, sektor perhotelan bintang empat ke atas Rp3.860.180, dan sektor perkayuan Rp3.858.573.

Editor : Sutrisno
#Buruh #banjarmasin #umk