BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Revisi tersebut menegaskan kewajiban pengelolaan limbah cair secara mandiri bagi rumah tangga dan pelaku usaha, mulai dari restoran, rumah makan, kafe, hingga laundry.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banjarmasin, Jefri Fransyah mengatakan revisi perda itu sudah masuk tahap pembahasan di DPRD.
"Pengelolaan limbah ini harus diperkuat. Salah satu tujuannya untuk menekan pencemaran sungai yang masih terjadi," ujar Jefri, belum lama tadi.
Selain masalah lingkungan, revisi juga dibutuhkan untuk penyesuaian terhadap regulasi pusat. Salah satunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2017 yang mengatur pedoman pengelolaan air limbah domestik.
Bahkan, pada 2025, pemerintah pusat kembali menerbitkan aturan baru. "Sehingga wajib bagi daerah kita untuk melakukan penyesuaian aturan," ucap Jefri.
Dalam draf rancangan revisi perda tersebut, ditegaskan bahwa seluruh pihak wajib mengelola limbah cair sesuai standar yang ditetapkan. Namun, apabila tidak mampu mengelola secara mandiri, pemko menyiapkan solusi melalui Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD).
"Semua pihak harus bisa mengelola limbah sendiri. Kalau tidak bisa, maka pemko punya PALD sebagai solusi," jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu perubahan penting dalam revisi perda ini adalah perluasan definisi limbah domestik. Dalam aturan sebelumnya, definisinya dinilai terlalu sempit sehingga tidak mengakomodasi seluruh aktivitas yang menghasilkan limbah.
"Ketika pengertiannya disempitkan, ada hal-hal yang tidak terakomodasi. Karena itu bahasanya diperluas agar semua sektor, termasuk restoran dan rumah tangga, punya kewajiban mengendalikan limbah," pungkas Jefry.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief