Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap, kepatuhan, dan keaktifan warga binaan dalam program pembinaan.
Dari total 17 WBP yang diusulkan, seluruhnya disetujui dan menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana. Tidak ada penerima Remisi Khusus II (langsung bebas) pada Natal tahun ini.
Berdasarkan klasifikasi perkara, penerima remisi terdiri dari delapan narapidana pidana umum dan sembilan narapidana pidana khusus.
Penetapan dilakukan selektif dan ketat, mengacu pada ketentuan perundang-undangan, mulai dari berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, hingga konsisten dalam kegiatan kerohanian.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, I Made Supartana, menegaskan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan instrumen pembinaan untuk menumbuhkan harapan dan mendorong perubahan berkelanjutan.
Baca Juga: Extra Flight Disiapkan, Arus Nataru Bandara Syamsudin Noor Naik
“Remisi adalah hak bagi narapidana yang memenuhi syarat. Ini menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi berdampak positif terhadap stabilitas keamanan dan psikologis di dalam lapas.
Momentum Natal yang diiringi pengumuman remisi dinilai memperkuat nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
Baca Juga: Di Bawah Gema Lonceng, Ratusan Jemaat Gereja Katedral Banjarmasin Hanyut Dalam Nyanyian
Data per 25 Desember 2025 mencatat penghuni lapas berjumlah 1.747 orang, terdiri dari 289 tahanan dan 1.458 narapidana.
Dari jumlah tersebut, hanya 17 WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima Remisi Khusus Natal tahun ini.
Pihak lapas menegaskan seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi dilakukan transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Sentuh Air Suci, Umat Kristiani Mulai Padati Gereja Katedral Jelang Misa di Banjarmasin
Diharapkan kebijakan ini mendorong warga binaan konsisten memperbaiki diri, sehingga saat kembali ke keluarga dan masyarakat, mereka hadir sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab. (*)
Editor : M. Ramli Arisno