BANJARMASIN - PNS dan PPPK Pemko Banjarmasin tak bisa berlama-lama menikmati suasana Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dipastikan, cuti bersama sangat singkat karena pelayanan publik harus kembali berjalan normal di awal 2026.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari menegaskan bahwa cuti bersama Natal hanya diberikan satu hari, yakni Jumat (26/12).
"Cuti bersama Natal itu hanya tanggal 26 Desember. Jadi pada Senin (29/12), ASN sudah kembali masuk kerja seperti biasa," kata Eka, Senin (22/12).
Kebijakan tersebut, kata dia, mengacu pada surat edaran (SE) yang diterbitkan pemerintah pusat yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025–2026. Intinya, tidak ada tambahan hari libur di luar ketentuan tersebut.
ASN pemko hanya libur pada Kamis, 1 Januari 2026. Dan wajib kembali bekerja pada Jumat, 2 Januari 2026.
"Libur tahun baru hanya satu hari, tanggal 1 itu. Tanggal 2 kembali masuk kerja, tidak ada perpanjangan libur," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengakui sudah ada sejumlah ASN yang mengajukan cuti pada momen Nataru. Namun, ia menekankan agar hal tersebut tidak sampai mengorbankan pelayanan publik.
"Memang ada ASN yang mengajukan cuti, itu hak mereka. Tapi saya minta kepada seluruh kepala SKPD agar mengatur pegawainya dengan baik, jangan sampai pelayanan terganggu," kata Ikhsan.
Editor : Arief