Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Cuti Bersama Hanya Sehari, PNS Pemko Banjarmasin Tak Bisa Lama-Lama Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru

Muhammad Syarafuddin • Kamis, 25 Desember 2025 | 10:57 WIB
ASN: PPPK Pemko Banjarmasin dalam sebuah acara di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, beberapa waktu lalu.
ASN: PPPK Pemko Banjarmasin dalam sebuah acara di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, beberapa waktu lalu.

BANJARMASIN - PNS dan PPPK Pemko Banjarmasin tak bisa berlama-lama menikmati suasana Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dipastikan, cuti bersama sangat singkat karena pelayanan publik harus kembali berjalan normal di awal 2026.

Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari menegaskan bahwa cuti bersama Natal hanya diberikan satu hari, yakni Jumat (26/12).

"Cuti bersama Natal itu hanya tanggal 26 Desember. Jadi pada Senin (29/12), ASN sudah kembali masuk kerja seperti biasa," kata Eka, Senin (22/12).

Kebijakan tersebut, kata dia, mengacu pada surat edaran (SE) yang diterbitkan pemerintah pusat yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025–2026. Intinya, tidak ada tambahan hari libur di luar ketentuan tersebut.

ASN pemko hanya libur pada Kamis, 1 Januari 2026. Dan wajib kembali bekerja pada Jumat, 2 Januari 2026.

"Libur tahun baru hanya satu hari, tanggal 1 itu. Tanggal 2 kembali masuk kerja, tidak ada perpanjangan libur," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengakui sudah ada sejumlah ASN yang mengajukan cuti pada momen Nataru. Namun, ia menekankan agar hal tersebut tidak sampai mengorbankan pelayanan publik.

"Memang ada ASN yang mengajukan cuti, itu hak mereka. Tapi saya minta kepada seluruh kepala SKPD agar mengatur pegawainya dengan baik, jangan sampai pelayanan terganggu," kata Ikhsan. 

Editor : Arief
#pns #tahun baru #banjarmasin #libur #natal #pppk