Kebijakan ini menandai langkah penting Banjarbaru yang tak lagi bergantung pada Upah Minimum Provinsi (UMP), setelah seluruh syarat regulatif dinyatakan terpenuhi.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Sartono, menyebut Banjarbaru memenuhi indikator utama penetapan UMK, yakni pertumbuhan ekonomi tiga tahun terakhir di atas provinsi serta pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi bernilai positif.
Baca Juga: Subuh Mencekam, Angin Puting Beliung Terjang Desa Melayu, 13 Rumah Rusak
“Secara aturan cukup satu indikator. Tapi Banjarbaru memenuhi semuanya,” ujar Sartono, Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, besaran UMK Banjarbaru belum diungkap karena masih menunggu proses perumusan Dewan Pengupahan dan penetapan Gubernur Kalimantan Selatan.
Namun, Sartono memastikan angka usulan berada di atas UMP Kalsel 2026. “Masih usulan, tapi Insyaallah di atas provinsi,” tegasnya.
Baca Juga: Polresta Banjarmasin Telusuri Lokasi Hotel Perekaman Video Gay Fajar Bungas
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Lisa Halaby menegaskan penetapan UMK 2026 merupakan fondasi penting untuk menghadirkan standar pengupahan yang adil dan berkeadilan.
Menurutnya, kebijakan upah harus meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas iklim usaha.
“Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan akan segera kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Pemuda Berbaju Hitam Menggelar Aksi Damai Kawal OTT HSU
Lisa menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum agar keputusan UMK dapat diterima oleh pekerja dan pelaku usaha.
Ia berharap proses penetapan berjalan objektif dan menghasilkan kebijakan yang mendorong daya saing Banjarbaru.
“Semoga UMK ini meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha,” pungkasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno