Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

143 Hari Tak Masuk Kerja, PNS Pemko Banjarmasin Dipecat, Dua Lainnya Disanksi karena Berselingkuh

Endang Syarifuddin • Jumat, 19 Desember 2025 | 12:22 WIB
ABDI NEGARA: ASN Pemko Banjarmasin berbaris di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin.
ABDI NEGARA: ASN Pemko Banjarmasin berbaris di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN – Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Banjarmasin dipecat lantaran mangkir kerja berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas.

Kepala Inspektorat Banjarmasin, Dolly Syahbana mengungkap ASN tersebut tercatat tidak masuk kerja selama 143 hari. Pelanggaran itu masuk kategori disiplin berat.

"Yang bersangkutan tidak masuk kerja melebihi 30 hari. Bahkan total mencapai 143 hari kerja," ujar Dolly pada Kamis (18/12).

Tak hanya itu, dua PNS lain juga harus dijatuhi sanksi penurunan jabatan hingga pembebasan dari tugas akibat masalah perselingkuhan.

Sementara itu, dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga diberhentikan.

Menurut Dolly, seluruh sanksi tersebut dijatuhkan setelah Inspektorat melakukan evaluasi mendalam dan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan, ketegasan ini sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan bagi ASN lainnya.

"Kalau sudah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas, biasanya sulit dihubungi dan cenderung menghindar," katanya.

Bahkan, lanjut Dolly, dari hasil penelusuran, alasan ketidakhadiran kerap berulang. "Biasanya karena dikejar debt collector atau urusan perempuan," celetuknya.

Inspektorat berharap, langkah tegas ini menjadi efek jera dan pengingat bagi seluruh PNS dan PPPK Pemko Banjarmasin agar menjaga integritas serta disiplin sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Editor: SYarafuddin

Editor : Arief
#pns #asn #banjarmasin #Perselingkuhan #skandal