Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan menuju Banjarmasin, Barito Kuala (Batola), hingga Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra melalui Kanit Kamsel Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda menjelaskan, sistem one way diberlakukan Minggu, 28 Desember 2025 pukul 20.00 Wita hingga Senin, 29 Desember 2025 pukul 04.00 Wita.
Baca Juga: Kerangka Manusia Berserakan Ditemukan di Kawasan Liang Anggang
“Rekayasa ini difokuskan pada arus balik jemaah untuk mencegah penumpukan kendaraan dan memperlancar perjalanan,” ujar Ansyah.
Sejumlah ruas utama akan diberlakukan satu arah, di antaranya Jalan A Yani dari Gapura Sekumpul – Bundaran Simpang Empat Banjarbaru – Bundaran Bandara Syamsuddin Noor – Bundaran Liang Anggang hingga U-Turn Kota Citra Graha (KCG).
Rekayasa lalu lintas juga diterapkan di Jalan Rahayu – Jalan Karang Anyar – Jalan Bandara Baru – kawasan Jalan Golf hingga SPBU Pertamina Lingkar Utara Banjarbaru (Gubernur Syarkawi).
Baca Juga: Kejari Kotabaru Selidiki Dugaan Korupsi SMA Negeri Unggulan
Selain itu, arus satu arah diberlakukan dari Bundaran Banjarbaru – Jalan Trikora – Bundaran Palm.
Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat agar mematuhi pengaturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta menyesuaikan rute perjalanan selama penerapan one way.
“Masyarakat juga diharapkan ikut menyebarluaskan informasi ini agar tidak terjadi kemacetan dan penumpukan kendaraan,” tutup Ansyah. (*)
Editor : M. Ramli Arisno