Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

AirNav Larang Drone Tanpa Izin Saat Momen 5 Rajab di Martapura

Sheilla Farazela • Rabu, 17 Desember 2025 | 15:41 WIB

ilustrasi: larangan penerbangan drone
ilustrasi: larangan penerbangan drone
BANJARBARU – AirNav Indonesia Cabang Banjarmasin mengimbau masyarakat tidak menerbangkan drone tanpa izin menjelang dan saat pelaksanaan Momen 5 Rajab 1447 Hijriah.

Imbauan ini dikeluarkan karena lokasi kegiatan berada di kawasan keselamatan operasi penerbangan dan dinilai berisiko tinggi terhadap lalu lintas pesawat.

General Manager AirNav Indonesia Cabang Banjarmasin, Nizwar, mengatakan peringatan ini disampaikan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya penggunaan drone menjelang puncak Momen 5 Rajab.

Baca Juga: Bendahara Dinkes Banjarbaru Akhirnya Muncul, Kembalikan Dana Rp2,6 Miliar

“Berdasarkan laporan tersebut, kami mengimbau masyarakat dan pegiat drone agar tidak menerbangkan drone, kecuali yang telah mengantongi izin resmi,” kata Nizwar, Rabu (17/12/2025).

Imbauan itu tertuang dalam Surat AirNav Indonesia Cabang Banjarmasin Nomor 167/G/22/LPPNPI/OPS/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa lokasi Momen 5 Rajab berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dengan radius hingga 15 kilometer dari bandara.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di HSS Hilang, Diduga Ditinggalkan Ibunya

Menurut Nizwar, wilayah Martapura yang menjadi pusat kegiatan Momen 5 Rajab berada sangat dekat dengan jalur lepas landas dan pendaratan pesawat di Runway 28 Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Kondisi ini membuat aktivitas drone tanpa izin berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

“Penggunaan drone sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020. Jika tidak berizin, maka aktivitas tersebut tidak legal dan berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan,” jelasnya.

Baca Juga: Tragis, Rumah Warga Lokpaikat Terbakar, Pemilik Meninggal

Ia menegaskan, bahaya drone bukan hanya mengganggu jarak pandang pilot, tetapi juga bisa mengenai badan pesawat, kaca kokpit, hingga masuk ke dalam mesin pesawat.

“Jika sampai masuk ke engine atau mengenai kaca pilot, risikonya sangat fatal,” tegas Nizwar.

Dalam surat imbauan tersebut, AirNav juga meminta seluruh komunitas drone maupun pengguna perorangan untuk tidak menerbangkan drone saat kegiatan rutin malam Senin di Musala Arraudah.

Baca Juga: Tragis, Rumah Warga Lokpaikat Terbakar, Pemilik Meninggal

Yang berdekatan dengan lokasi Momen 5 Rajab, baik di wilayah Martapura maupun Banjarbaru, kecuali drone yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Perhubungan.

Terkait penindakan, Nizwar menegaskan AirNav Indonesia tidak memiliki kewenangan langsung untuk menertibkan drone ilegal.

“Kami meminta pemilik otoritas terkait untuk menertibkan. Dengan kewenangannya, mereka dapat menurunkan drone atau menggunakan teknologi seperti jamming jika drone tersebut tidak berizin,” ujarnya.

Baca Juga: Sopir Pengangkut Galam Perkosa Siswi SD di Banjarmasin Utara

Selain itu, AirNav Indonesia Cabang Banjarmasin mendorong pengawasan dan pengamanan terpadu, termasuk sosialisasi keselamatan penerbangan kepada masyarakat melalui video Safety Campaign di fasilitas publik dan media sosial.

Larangan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Setiap orang yang melakukan aktivitas di kawasan keselamatan operasi penerbangan dan membahayakan penerbangan dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp1 miliar. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#AirNav Indonesia Banjarmasin #Momen 5 Rajab Martapura #drone tanpa izin KKOP #keselamatan penerbangan Syamsudin Noor #larangan drone Momen 5 Rajab