Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

LPG Subsidi Dijual Mahal, Pemkot Banjarmasin dan Pertamina Bersikap Tegas

Zulvan Rahmatan • Selasa, 16 Desember 2025 | 17:06 WIB

TEGAS: Walikota Banjarmasin, M Yamin HR ingin gas LPG subsidi tiga kilogram tepat sasaran.
TEGAS: Walikota Banjarmasin, M Yamin HR ingin gas LPG subsidi tiga kilogram tepat sasaran.
BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya menertibkan penggunaan LPG subsidi tiga kilogram agar tepat sasaran.

Penegasan ini disampaikan langsung Wali Kota Banjarmasin M Yamin HR di hadapan ratusan pengusaha pangkalan gas dalam kegiatan sosialisasi di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (16/12/2025).

Yamin menekankan, LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, pangkalan diminta disiplin menyalurkan gas melon sesuai ketentuan dan menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita sampaikan kebijakan pengedaran LPG tiga kilogram agar benar-benar untuk masyarakat kurang mampu,” ujar Yamin.

Baca Juga: Video Balap Liar Viral, Polresta Banjarmasin Panggil 13 Remaja

Penegasan tersebut menyusul temuan PT Pertamina Patra Niaga yang masih mendapati pangkalan nakal di Kota Seribu Sungai.

Dari total 811 pangkalan LPG di Banjarmasin, puluhan di antaranya terindikasi menjual gas subsidi di atas HET.

Sales Branch Manager Kalsel IV Gas PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki, mengatakan pelanggaran tersebut akan ditindak dengan sanksi berjenjang.

Baca Juga: Empat Perda Disahkan DPRD Kotabaru, Atur Ekonomi hingga Sungai

“Beberapa ada yang menjual di atas HET yang sudah ditetapkan. Sanksinya berjenjang,” ungkap Syukra.

Menurut dia, Pertamina akan lebih dulu mengecek kepatuhan kontrak pangkalan yang terindikasi melanggar.

Jika terbukti, sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari pembinaan, peringatan, skorsing, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Puluhan Pangkalan LPG Nakal di Banjarmasin Jual Gas di Atas HET

“Kita panggil dulu, dicek kontraknya, kesalahannya di mana. Awalnya dibina atau diperingatkan, lalu skorsing sampai pemberhentian,” tegasnya.

Syukra juga memastikan tidak ada kelangkaan LPG subsidi tiga kilogram di Banjarmasin sepanjang 2025.

Stok gas melon disebut tetap tersedia, meski pada periode tertentu terjadi lonjakan permintaan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi di Batulicin Tanah Bumbu

“Kelangkaan bukan berarti barangnya tidak ada. Stok ada, hanya di bulan-bulan tertentu permintaannya meningkat,” jelasnya.

Untuk tahun ini, kebutuhan LPG subsidi di Banjarmasin masih tergolong mencukupi dengan total ketersediaan mencapai 21.606 metrik ton atau setara 21.606.000 kilogram.

Pertamina bahkan menyiapkan tambahan pasokan sekitar 86 metrik ton atau 86 ribu kilogram untuk mengantisipasi lonjakan permintaan pada momen Natal, Tahun Baru, dan peringatan 5 Rajab di Martapura.

Baca Juga: Dinas PUPR Banjarmasin Petakan Limbah Rumah Tangga, Anggaran Rp1,5 Miliar Digelontorkan

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mengatakan pihaknya rutin melakukan monitoring pangkalan setiap pekan.

Dari hasil pengawasan tersebut, tidak ditemukan penimbunan maupun penyimpangan penyaluran.

“Setelah kita cek, tidak ada penimbunan. Termasuk isu tidak tepat sasaran, ternyata tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga: Sparing Atlet Dunia, Pegulat Kalsel Asah Kemampuan di Turki

Ia mengakui sempat terjadi peningkatan permintaan LPG subsidi sepanjang 2025. Namun kondisi itu dapat diredam melalui koordinasi intensif antara Disperdagin dan Pertamina, terutama menjelang akhir tahun.

“Kita berharap tidak ada lonjakan, kebutuhan masyarakat Banjarmasin tetap tercukupi,” kata Tezar.

Pemkot Banjarmasin dan Pertamina juga kembali mengingatkan bahwa terdapat delapan jenis usaha yang dilarang menggunakan LPG subsidi tiga kilogram, sesuai Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.

Baca Juga: Dua Sirine Banjir Dipasang di Banjarbaru, Peringatan Jangkau Radius 1,5 Km

Usaha tersebut antara lain restoran, hotel, binatu, batik, jasa las, pertanian tembakau, pertanian umum, dan peternakan.

Sebaliknya, LPG subsidi hanya diperbolehkan bagi usaha mikro yang masuk klasifikasi KBLI, seperti warung makan, kedai makanan dan minuman, penyedia makanan dan minuman keliling, serta rumah atau kedai obat tradisional.

Pemerintah berharap melalui penertiban dan sosialisasi berkelanjutan, tidak ada lagi pangkalan yang melakukan penimbunan maupun salah sasaran penyaluran LPG subsidi di Banjarmasin. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Pertamina Patra Niaga #LPG subsidi Banjarmasin #HET gas melon #Pangkalan LPG nakal #penyaluran LPG tepat sasaran