BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memastikan bantuan konsumsi bagi 33 panti asuhan di Banjarmasin tetap aman dan berlanjut. Kepastian itu diberikan menyusul kabar keterbatasan anggaran yang sempat memunculkan kekhawatiran terhentinya bantuan bagi anak-anak panti asuhan.
Pemko menyiapkan anggaran melalui pos Belanja Tak Terduga (BTT) dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar untuk menunjang kebutuhan dasar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sepanjang tahun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, Pajak, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menegaskan Pemko Banjarmasin tetap berkomitmen memberikan perhatian terhadap panti asuhan.
“Pada prinsipnya Pemko tetap membantu. Setelah dilakukan evaluasi, anggaran akan dialokasikan melalui BTT untuk LKSA. Jadi kalau dikatakan pemko tidak peduli, itu kurang tepat,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
Menurut dia, bantuan diberikan berdasarkan usulan dari SKPD teknis dengan total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,2 miliar per tahun.
Bantuan tersebut difokuskan untuk menunjang kebutuhan dasar panti asuhan. Namun, sebelum direalisasikan, Pemko Banjarmasin meminta SKPD terkait melakukan verifikasi ulang data di lapangan, termasuk memastikan jumlah Panti Asuhan yang aktif dan layak menerima bantuan.
Ia menjelaskan mekanisme bantuan tahun ini tidak lagi menggunakan skema hibah langsung, karena menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai gantinya, bantuan akan disalurkan dalam bentuk kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya.
Dana dari BTT akan dialihkan ke Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD terkait untuk selanjutnya dievaluasi dan dimintakan persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Distribusi ditargetkan mulai berjalan Januari 2026.
Ia menegaskan penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan sekaligus perlindungan terhadap anak-anak terlantar.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penanganan Kemiskinan, serta Peraturan Kepala Daerah Tahun 2018 terkait pemberdayaan dan penanggulangan anak tidak mampu.
“Pemko ingin memastikan kebutuhan dasar anak-anak panti tetap terpenuhi,” pungkas Edy.
Editor : Fauzan Ridhani