Salah satunya terlihat di Jalan Pangeran Samudera, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, samping Gereja Katedral, Rabu (10/12/2025) petang.
Kali ini dilakukan oleh sekumpulan anak-anak yang diketahui masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP). Mereka tampak menenteng kotak bertuliskan "Pray for Aceh, Sumut dan Sumbar."
Baca Juga: Wamenlu Anis Matta dan 11 Yayasan Kalsel Galang Dana Rp894 Juta
"Iya, baru pulang sekolah langsung ke sini (galang dana)," ujar salah satu relawan ketika ditanya.
Selain berteriak "sumbangan" kepada pengendara yang berhenti di lampu merah, sebagian dari mereka masih mengenakan celana biru khas seragam SMP.
Tak hanya itu, mereka juga sempat mencari rokok saat melakukan penggalangan dana di tempat umum tersebut.
Baca Juga: Tiga Halte Baru Trans Banjarbakula Jalani Uji Coba Pekan Ini
"Rokok tadi mana?" kata salah seorang dari mereka, bertanya kepada rekannya.
Sementara itu, mereka juga mengaku berasal dari salah satu relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kota Banjarmasin.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banjarmasin Nuryadi melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Kabid Dayasos) Amrullah menegaskan agar anak di bawah umur tidak dilibatkan turun ke jalanan.
Baca Juga: Dari Hutan Angker jadi Desa Transmigrasi Paling Dinamis di Banjar
"Saya rasa anak-anak di bawah umur tidak layak dilibatkan menggalang dana ke jalan. Jika ketemu, tanyai saja surat izin dari Dinas Sosialnya mana. Kalau bisa, bubarkan," ujarnya.
Dalam hal ini, Dinas Sosial tidak menampik bahwa penggalangan dana ilegal atau tanpa izin rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Diimbau bagi masyarakat yang memberi, dilihat dulu dari mana. Sayang duitnya kalau disalahgunakan dan tidak sampai," tegas Amrullah.
Baca Juga: Rehabilitasi Narkoba HSU Naik 15 Kali Lipat dalam Dua Tahun
Sebab menurutnya, pemerintah kota telah menyediakan ruang bagi masyarakat yang tergerak untuk menggalang dana kemanusiaan agar melakukan permohonan izin.
Sehingga dari kegiatan tersebut dapat dilaporkan dan dimintai laporan pertanggungjawabannya sesuai nominal dan kemana dana tersebut diserahkan.
"Siapa pun pihak yang mau galang dana, minta rekomendasi surat izin ke Dinsos. Cepat saja selesainya, paling surat permohonan sama KTP saja," tuturnya.
Baca Juga: Gadis HSS Sabet Gelar Wakil V Galuh Kebudayaan Kalsel 2025
Selain itu, ia memperingatkan agar organisasi maupun BPK tidak melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Saran kami, BPK jangan memberdayakan anak-anak di bawah umur. Kan masih banyak relawan yang sudah dewasa," singgung Amrullah.
"Anak-anak cukup di sekolah saja. Kalau ada sumbangan di sekolahan, silakan menyumbang. Tapi jangan sampai ke jalan. Belum lagi kalau apa-apa di jalan, siapa yang tanggung jawab," tambahnya.
Pemerintah tidak melarang aktivitas dan kepedulian yang dilakukan berbagai pihak, hanya saja niat baik didorong agar dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai prosedur. (*)
Editor : M. Ramli Arisno